nusabali

Dokter Gigi Jambak Rambut Waitress Karen's Diner Dilaporkan ke Polsek Kuta Utara

Terancam Pasal 351 yang Menjerat Mario Dandy

  • www.nusabali.com-dokter-gigi-jambak-rambut-waitress-karens-diner-dilaporkan-ke-polsek-kuta-utara

MANGUPURA, NusaBali.com – Viral tindak kekerasan melibatkan pelanggan dan staf terjadi di restoran berkonsep layanan judes, Karen's Diner, di Jalan Batu Belig 106, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara pada Minggu (14/5/2023) siang.

Kekerasan yang dilakukan oleh seorang dokter gigi bernama drg Komang Teguh Kelana ini disulut emosi sang dokter. Sebab, Teguh yang hendak bertemu kolega di restoran viral ini tidak terima dipanggil nama tanpa gelar dokter oleh seorang staf bernama Sahrul.

Berdasarkan unggahan Instagram Karen's Diner Bali di @karensdinerbali, Teguh datang
ke restoran pukul 14.58 Wita untuk menemui kolega yang sudah menunggu  di dalam. Teguh masuk ke restoran melalui pintu belakang atau akses dariparkiran kendaraan roda empat.

Setelah masuk ke restoran, Teguh lantas menghampiri Sahrul dan memukulnya dari belakang. Tidak berhenti di situ, Teguh disebut menarik baju Sahrul sembari memakinya lantaran dia merasa dipanggil nama tanpa gelar dokter.

Melihat situasi tidak kondusif, staf Karen's Diner lain bernama Tiara Geerby Alicia mencoba melerai dan menjelaskan tata tertib restoran dengan  aturan tertulis 'House Rules'. Dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya kekerasan fisik antara pelanggan dan staf.

Akan tetapi, Teguh masih tidak terima kemudian membanting 'House Rules'. Emosi Teguh semakin memuncak ketika Tiara meminta kolega Teguh untuk keluar restoran apabila tidak bisa mengikuti tata tertib yang diterapkan Karen's Diner.

Teguh lantas mendorong Tiara hingga terpental namun Tiara mencoba membela diri. Akan tetapi, Teguh melanjutkan tindak kekerasannya dengan  menjambak rambut Tiara hingga rontok dan mengalami cedera.

Amarah Teguh pun merembet ke satu lagi staf perempuan. Dia bernama Julia yang
berusaha melerai Teguh dengan Tiara namun menjadi korban dan membuat lengan dan pundaknya cedera.

Manajemen Karen's Diner menyebut telah memasang poster membahas konsep layanan
restoran. Apabila memasuki restoran, maka pelanggan dinyatakan sudah setuju dengan aturan dan konsep restoran yang sudah tersebar di lima negara ini.

"Telah dipasang poster besar yang menjelaskan konsep pelayanan restoran Karen's
Diner, yaitu jika tamu masuk maka tamu tersebut sudah setuju akan dilayani dengan konsep pelayanan yang tidak ramah, judes, dan sebagainya," tulis Manajemen Karen's Diner Bali dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, drg Teguh Kelana pun mengunggah video klarifikasi lewat akun Instagram @kul.komang di hari kejadian. Dalam unggahan itu, Teguh mengakui perbuatannya langsung di samping Tiara. Sebagian besar kronologi yang dibuka Manajemen Karen's Diner Bali sesuai pengakuan Teguh.

"Kebetulan saya ada sedikit perselisihan di… Karen's ya namanya ini ya?... Di Karen's restoran dengan Adik Tiara. Tadi saya melakukan kekerasan dengan (kepada) beberapa teman-teman di sini," kata Teguh.

Teguh mengakui telah memukul yang dia sebut 'menepok' salah satu waiter. Dia juga mengakui telah mendorong dan menutup mulut Tiara lantas menarik rambutnya. Begitu juga satu waitress lain yang terdampak emosi sang dokter gigi.

Foto: Rambut rontok Tiara akibat dijambak atau ditarik oleh Teguh. -IST/IG: @karensdinerbali


"Dengan melihat rambut Tiara tadi (rontok), saya merasa bersalah dengan telah melakukan kerugian. Saya tahu itu asetnya dia karena saya juga tahu tentang estetika," imbuh Teguh melanjutkan video permohonan maafnya kepada Tiara dan Manajemen Karen's Diner Bali.

Teguh menutup permohonan maafnya dengan berharap kejadian ini tidak terulang
lagi. Pria yang sempat menjadi presenter di salah salah satu stasiun televisi lokal ini juga menyebut akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi diri agar bisa lebih mengontrol emosi ke depannya.

Di lain sisi, Tiara Geerby berusaha memaklumi kelakuan Teguh yang terbawa emosi. Akan tetapi, jebolan Ilmu Komunikasi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) ini mengingatkan calon pelanggan Karen's Diner untuk memahami tata tertib sebelum memasuki restoran.

"Mungkin karena memang emosinya sih. Jadi, buat customer lain yang mau datang ke sini, tolong jangan lupa baca rules-nya biar kalian tahu konsep di sini seperti apa," ujar Tiara.

Tiara menjelaskan, staf Karen's Diner tidak bertindak seenaknya, namun mengikuti prosedur operasional standar yang sudah ditentukan. Untuk itu,memahami konsep restoran sangat penting bagi calon pelanggan.

Berdasarkan unggahan pernyataan Manajemen Karen's Diner Bali, kasus kekerasan yang
menimpa staf mereka bakal dikawal lebih lanjut. Dijelaskan bahwa pihak Karen's Diner bakal mendampingi Tiara ke proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

“Berlanjut ke Polsek Kuta Utara,” kata pihak Karen’s Diner Bali ketika dikonfirmasi pada Rabu (17/5/2023) sore via WhatsApp.

Terkait hal ini, NusaBali.com mencoba mengonfirmasi pihak Polsek Kuta Utara melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir. Kata Amir, laporan dari pihak Karen’s Diner sudah masuk sekitar pukul 21.10 Wita di hari kejadian yakni Minggu (14/5/2023).

“Dari keterangan pelapor kejadian pukul 14.00 Wita dan pelapor datang ke Polsek Kuta Utara sekitar pukul 21.10 Wita pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023,” ucap Iptu Amir ketika dihubungi via WhatsApp pada Rabu sore.

Lanjut Amir, untuk sementara baru satu orang dimintai keterangan yakni Tiara selaku korban. Sedangkan saksi-saksi serta terlapor yakni Teguh dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (19/5/2023) di waktu terpisah. Saksi akan diperiksa pagi sementara terlapor diperiksa sore.

Untuk pengenaan pasal, Amir belum bisa memberikan kepastian lantaran menunggu
hasil visum yang dijadwalkan terbit hasilnya pada Senin (22/5/2023) mendatang.

Meskipun demikian, ada dua pasal potensial untuk dikenakan apabila melihat kasus-kasus serupa.

“Pasal 351 dan 352 (KUHP yang isinya membahas penganiayaan berat dan ringan),” buka Amir.

Khususnya, Pasal 351 KUHP sendiri merupakan pasal yang menjerat kasus viral lain
yakni penganiayaan berat yang menimpa David oleh Mario Dandy. Ancaman hukuman dari pasal ini apabila penganiayaan menyebabkan luka-luka berat adalah kurungan penjara paling lama lima tahun. *rat

Komentar