Bisnis Pakaian dan Bekal Habis, Dua WNA Nigeria Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Selasa (16/5) malam.
Dua WNA berinisial CAO, 33, dan CO, 35, dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
Keduanya datang dengan menggunakan visa kunjungan. Namun dipergunakan untuk berbisnis, membeli pakaian untuk dijual kembali di negaranya.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, mengatakan proses pendeportasian terhadap CAO dan CO setelah melalui masa penahanan di Rudenim Denpasar Jalan Uluwatu, Kelurahan Jimbaran kurang lebih 1 bulan. Keduanya diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar pada 14 April lalu. Dalam proses penderportasian, petugas Rudenim mengerahkan tim untuk mengawal proses pendeportasia dua WNA asal Nigeria dari Bandara Ngurah Rai pada Selasa malam pukul 20.35 Wita
“Proses penderportasian dari Bandara Ngurah Rai, kemudian ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir di Addis Ababa Bole Internasional, Ethiopia,” kata Babay Baenullah, Jumat (18/5).
Dikatakan, selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan dalam daftar pencekalan. Namun, untuk waktu atau lama pencekalan tergantung dari Dirjen Imigrasi dengan melihat seluruh kasus yang terjadi. “Setelah dideportasi, nama dua WNA itu langsung diajukan ke Dirjen Imigrasi untuk pencekalan,” tegasnya.
Menurut Babay Baenullah, kedua WNA itu awalnya masuk ke Indonesia pada 28 Oktober 2017 silam. Keduanya saat itu masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan menggunakan visa kunjungan. Keduanya datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, yaitu membeli pakaian dan dijual ke negaranya, di samping beberapa bisnis lainnya.
“Namun bisnis pakaian tersebut tidak berjalan lancar lantaran persyaratan dokumen perizinan seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang tidak dimiliki keduanya. Kemudian, pada September 2022 keduanya memutuskan untuk pindah ke Bali untuk mencari lingkungan tempat tinggal yang baru meskipun izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 2018,” jelasnya.
Dari pengakuan CAO dan CO, lanjut Babay Baenullah, tidak tahu informasi tentang perpanjangan izin tinggal, sehingga akhirnya overstay. Keduanya juga kehabisan uang, sehingga tidak mampu lagi untuk membeli tiket kembali ke negaranya.
Setelah tinggal tanpa adanya dokumen keimigrasian, masyarakat curiga dengan keberadaan keduanya. Alhasil pada April lalu CAO dan CO dilaporkan masyarakat kepada Imigrasi Denpasar. “Laporan itu langsung disikapi oleh Imigrasi Denpasar, sehingga keduanya langsung diamankan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar dokumen keimigrasian berupa tinggal melebihi izin yang diberikan. Nah, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan segera, Imigrasi Denpasar menyerahkan ke Rudenim Denpasar hingga mereka memiliki biaya untuk proses penderportasian.
Keduanya dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Dalam UU tersebut, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Babay Baenullah. 7 dar
Komentar