Hukuman Eks Ketua LPD Sangeh Dikorting 10 Tahun
Dituntut Jaksa 18,5 Tahun, Divonis Hakim 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh I Nyoman Agus Aryadi, 52, yang sebelumnya dituntut 18,5 tahun penjara langsung bernafas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memangkas hukuman menjadi 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar Rabu (17/5). Agus Aryadi terbukti melakukan korupsi Rp 57,2 miliar.
Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya dengan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 57 miliar.
Terdakwa Agus Aryadi dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan tak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 18,5 tahun penjara. Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Agus Ariadi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai sebesar Rp 56.112.543.783. Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis hakim dalam putusan.
Atas putusan tersebut, JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera Jayakesunu dan terdakwa Agus Aryadi menyatakan piker-pikir atas putusan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Agus Aryadi selaku Kepala LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yakni Ni Wayan Suci selaku Kepala Bagian Kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staf bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara.
Tak hanya itu, terdakwa Agus Aryadi pada bulan Mei 2016 hingga Desember 2020 berperan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 56.112.543.783,00 atau orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp 1.095.689.141,00.
Pada tahun 2016-2017, terdakwa Agus Aryadi membuat kredit fiktif dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang pernah mengajukan kredit. Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.
Pada periode 2017-2020, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp 1.126.739.924,00. Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya.rez
1
Komentar