Stan Kuliner 'Ilegal' di PKB Ditertibkan
Tim gabungan menertibkan sejumlah stan kuliner yang dinilai ilegal dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XXXIX di Taman Budaya Denpasar, Selasa (13/6).
DENPASAR, NusaBali
"Penertiban ini dilakukan supaya tidak menyalahi perda dan persoalan ini tidak berkelanjutan, sehingga dari awal sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP," kata Koordinator Pameran Kuliner PKB ke-39 I Made Gunaja, di sela-sela penertiban tersebut.
Tim gabungan yang terlibat pada penertiban tersebut yakni dari unsur TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Tim Saber Pungli, dan pecalang.
Menurut Gunaja yang juga Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali itu, ada dua stan yang ditertibkan karena tidak membayar sewa dan produk yang dijual menyalahi ketentuan karena bukan kuliner khas Bali.
Satu stan ilegal menjual minuman sari jeruk dan Crepes 88 yang berada di dekat Gedung Ksirarnawa, sedang satunya lagi menjual kuliner olahan babi beserta soft drink dengan membuat tenda tambahan yang berlokasi di dekat Wantilan.
Selain itu, dalam penertiban tersebut juga ditertibkan peserta pameran kuliner yang memang sudah terdaftar di panitia, tetapi memasang tambahan payung untuk menjual minuman.
Gunaja menambahkan, tindakan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik dari stan ilegal itu. Sesuai perda hanya ada 28 stan kuliner yang terdaftar dalam PKB. "Mudah-mudahan bisa berjalan baik sehingga bisa tertib dalam pelaksanaan PKB sesuai dengan aturan dan regulasi yang dimili," ucapnya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang lagi, katanya, ke depan harus dilakukan pengetatan pengawasan, sedangkan stan yang kosong harus diisi supaya tidak ada peluang pedagang liar untuk menggunakannya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum sehingga stan ilegal itu bisa berjualan, Gunaja mengatakan pihaknya sudah mengoordinasikan dengan pihak Satpol PP. "Ini sedang diselidiki, sedang dipelajari, kenapa bisa? Apakah ada orang dalam yang memberikan rekomendasi ataukah oknum-oknum? Kami belum tahu persis. Tetapi faktanya ada stan yang di luar yang disiapkan oleh panitia," kata Gunaja. *ant,in
Tim gabungan yang terlibat pada penertiban tersebut yakni dari unsur TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Tim Saber Pungli, dan pecalang.
Menurut Gunaja yang juga Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali itu, ada dua stan yang ditertibkan karena tidak membayar sewa dan produk yang dijual menyalahi ketentuan karena bukan kuliner khas Bali.
Satu stan ilegal menjual minuman sari jeruk dan Crepes 88 yang berada di dekat Gedung Ksirarnawa, sedang satunya lagi menjual kuliner olahan babi beserta soft drink dengan membuat tenda tambahan yang berlokasi di dekat Wantilan.
Selain itu, dalam penertiban tersebut juga ditertibkan peserta pameran kuliner yang memang sudah terdaftar di panitia, tetapi memasang tambahan payung untuk menjual minuman.
Gunaja menambahkan, tindakan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik dari stan ilegal itu. Sesuai perda hanya ada 28 stan kuliner yang terdaftar dalam PKB. "Mudah-mudahan bisa berjalan baik sehingga bisa tertib dalam pelaksanaan PKB sesuai dengan aturan dan regulasi yang dimili," ucapnya.
Untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang lagi, katanya, ke depan harus dilakukan pengetatan pengawasan, sedangkan stan yang kosong harus diisi supaya tidak ada peluang pedagang liar untuk menggunakannya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum sehingga stan ilegal itu bisa berjualan, Gunaja mengatakan pihaknya sudah mengoordinasikan dengan pihak Satpol PP. "Ini sedang diselidiki, sedang dipelajari, kenapa bisa? Apakah ada orang dalam yang memberikan rekomendasi ataukah oknum-oknum? Kami belum tahu persis. Tetapi faktanya ada stan yang di luar yang disiapkan oleh panitia," kata Gunaja. *ant,in
1
Komentar