Penyu Hijau Selundupan Dilepasliarkan di Teluk Banyuwedang
Pelepasliaran
Penyu Hijau
Penyu
Teluk Banyuwedang
Desa Pejarakan
Kecamatan Gerokgak
Polres Jembrana
I Nengah Tamba
BKSDA Bali
Jaringan Satwa Indonesia
NEGARA, NusaBali - Sebanyak 18 ekor hijau selundupan hasil tangkapan Polres Jembrana, Senin (15/5) malam lalu, dilepasliarkan di Teluk Banyuwedang, Desa Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (18/5).
Pelepasliaran belasan ekor penyu ini pun dijadikan kesempatan mengkampanyekan gerakan melindungi satwa yang dilindungi pemerintah. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Begitu juga hadir dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, UPTD Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat, dan sejumlah LSM pecinta lingkungan. Acara pelepasliaran penyu itu pun sempat disaksikan masyarakat sekitar dan sejumlah wisatawan asing.
Usai acara pelepasliaran penyu tersebut, Bupati Tamba mengaku, berterimakasih atas pengawasan Kapolres Jembrana berserta jajarannya. Sehingga upaya penyelundupan belasan penyu yang merupakan satwa langka sekaligus dilindungi pemerintah itu pun bisa dibatalkan. "Hari ini sudah dikembalikan ke habitatnya. Astungkara 18 penyu ini bisa hidup sehat kembali dan juga bisa bertelur ulang untuk melahirkan anak kembali yang banyak. Sehingga pada akhirnya kelestarian bisa terjaga," ucap Bupati Tamba.
Bupati Tamba mengatakan, pihaknya akan terus mendukung upaya pelestarian satwa-satwa langka. Di samping itu, dirinya berharap agar masyarakat bersama-sama melindungi satwa-satwa yang dilindungi demi kelestarian dan demi anak-cucu ataupun para generasi penerus ke depannya. "Jangan sampai masalah penyu ini masyarakat pura-pura tidak mengetahui, lindungilah dan hargailah. Semoga masyarakat semakin sadar bahwa penyu itu adalah ekosistem yang patut kita jaga dan harus kita lindungi," ucap Bupati Tamba.
Sementara Kepala BKSDA Bali, R Agus Budi Santosa mengatakan, sebelumnya 18 ekor penyu selundupan yang berhasil diungkap pihak Polres Jembrana itu, sempat dirawat di tempat penangkaran BKSDA Bali di Banyuwedang ini.
Pelepasliaran dilakukan setelah dipastikan kesehatannya dan seizin penyidik. "Semuanya dari jenis yang sama, penyu hijau. Ada 1 jantan dan 17 betina. Untuk yang betina sudah kita USG tidak ada telor didalamnya. Sebelumnya ada 2 ekor yang ada tumornya, akan tetapi tumornya sudah kita angkat, dan sekarang sudah tidak ada lagi tumornya," ucapnya.
Budi Santosa menambahkan, satwa yang dilepasliarkan itu, ada syarat-syaratnya. Salah satunya harus sehat jasmani dan rohani. Di samping itu, organ tubuhnya harus lengkap dan juga dipastikan telah siap hidup di alam liar. "Setelah kita lakukan assessment dengan tim dokter hewan, dan juga dibantu JSI (Jaringan Satwa Indonesia) dan Unud (Universitas Udayana), kita yakini bahwa ini sudah layak dilepasliarkan. Astungkara hari ini kita lepaskan semuanya," ujarnya.
Menurut Budi Santosa, terkait kasus penyelundupan penyu ini, merupakan kasus yang sudah kesenian kali berhasil digagalkan pihak kepolisian di Bali. Untuk itu, dirinya pun berterimakasih kepada pihak kepolisian ataupun pihak-pihak yang ikut peduli dalam menjaga kelestarian penyu ini. Temasuk diharapkan ke depannya masyarakat bisa melindungi satwa-satwa yang sepatutnya dijaga bersama oleh seluruh masyarakat. 7ode
1
Komentar