Kurir Penyu Hijau Jadi Tersangka
Kedua tersangka ini merupakan para kurir yang hendak mengirimkan 18 ekor penyu hijau tersebut ke Denpasar.
NEGARA, NusaBali
Polres Jembrana telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan 18 ekor penyu yang ditemukan diangkut sebuah mobil pick up di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Jembrana, Senin (15/5) malam.
Kedua tersangka ini, masing-masing atas nama Selamet Khoironi, 23, asal Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, dan H Moh Thoiyibi, 50, asal Desa Banyubiru, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Penetapan kedua tersangka, diumumkan pihak Polres Jembrana di sela-sela acara pelepasliaran 18 ekor penyu selundupan tersebut, di Teluk Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (18/5).
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda-berbeda. Tersangka Selamet Khoironi, adalah sang sopir mobil pick up nopol DK 8658 WF yang ditemukan membawa 18 ekor penyu.
Sedangan H Moh Thoiyibi adalah pelaku yang menugaskan tersangka Selamet Khoironi, sekaligus pengendara mobil Fortuner nopol DK 1146 QW yang sempat ditemukan mengawal kendaran pick up tersebut. "Tersangka SK (Selamet Khoironi) berperan sebagai pembawa penyu. Sedangkan tersangka MT (Moh Thoiyibi) bertugas mengawal," ungkap AKBP Dewa Juliana.
Dewa Juliana menjelaskan, pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi yang diterima jajarannya pada Senin (15/5) sekitar pukul 21.00 Wita, terkait adanya dugaan pengiriman penyu dari wilayah Jembrana ke Denpasar. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan kendaraan pick up yang diduga membawa penyu melintas ke arah timur dan tampak dikawal sebuah mobil Fortuner.
Setelah dibuntuti, kendaraan pick up yang mengangkut sebanyak 18 ekor penyu hijau itu pun berhasil dicegat di Jalan Mayor Sugianyar pada Senin sekitar pukul 23.45 Wita. Sedangkan mobil Fortuner yang mengawal sempat melarikan diri ke arah timur, dan akhirnya berhasil diberhentikan di depan Mapolsek Mendoyo.
"Dari keterangan tersangka SK, dia diminta membawa mobil pick up dengan muatan 18 ekor penyu tersebut atas perintah tersangka MT. Penyu-penyu itu mereka bawa di salah satu areal perkebunan di pinggir sungai di Banjar Kepah, Desa Tukadaya (Kecamatan Melaya, Jembrana), dan hendak dikirimkan kepada seseorang di Denpasar," ucap AKBP Dewa Juliana.
Sementara dari tersangka H Moh Thoiyibi sendiri, mengaku juga diperintah seseorang bernama Pak Made untuk mencarikan kendaraan dan sopir yang mau mengantar penyu tersebut ke Denpasar. Dia pun kemudian memerintahkan tersangka Selamet Khoironi dengan kesepakatan memberikan upah sebesar Rp 1 juta. Namun upah yang diberikan dipotong pembelian bensin, sehingga tersangka Selamet Khoironi menerima upah bersih Rp 700.000.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta.
"Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Kami pun berharap ke depannya, masyarakat bisa memberikan informasi untuk menghentikan kasus-kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini," ucap AKBP Dewa Juliana. 7ode
Komentar