7.100 Sertifikat Belum Dikomputerisasi di BPN
Kantor Pertanahan Karangasem
Sertifikat Tanah
I Gusti Putu Darma Astika
BPN Karangasem
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap
PTSL
AMLAPURA, NusaBali - 7.100 sertifikat belum terdaftar dalam aplikasi KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) Kantor Pertanahan Karangasem. Kendalanya, saat petugas memutakhiran data, pemegang sertifikat enggan dating ke kantor.
"Makanya, 7.100 sertifikat ini statusnya masih melayang atau belum terpetakan," jelas Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Gusti Putu Darma Astika, usai memberikan materi sosialisasi, program strategis Nasional Kementerian ATR/BPN 2023, di Villa Taman Surgawi Banjar Ujung Tengah, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Rabu (17/5).
Kata dia, tujuan memetakan 7.100 sertifikat yang telah terbit tahun 1970-1980-an itu, guna memudahkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap).
Sebab banyak data dari sertifikat itu belum lengkap, walau sertifikatnya sah. "Banyak sertifikat tanpa gambar, foto udara, foto bidang tanah, dan penyanding," katanya.
Jelas Darma Astika, kualitas data di 7.100 sertifikat itu belum lengkap sehingga kesesuaian informasi antara fisik sertifikat dengan di lapangan, banyak tidak sesuai. Tujuan memasukkan data ke aplikasi KKP untuk memproses berkas data ke pelayanan pertanahan yang terhubung server.
Langkah ini sebagai penyimpan basis data pertanahan, nantinya menjadi peta tunggal di dalam KKP. Tujuan KKP juga untuk menyempurnakan data di dalam sertifikat milik masyarakat. Misalnya, pentingnya ada foto udara untuk memudahkan plotting, begitu juga data bidang tanah dan vektor seperti jalan dan sungai berada pada layer (bidang kerja) tersendiri.
Di aplikasi KKP, nanti memuat foto udara, peta bidang tanah, unsur-unsur dasar, peta rupa bumi Indonesia, dan batas-batas administrasi."Persoalan lainnya yang terjadi, mulai dari keakuratan nama pemilik tidak sesuai dengan di KTP. Nama penyanding tanah telah berubah dan perubahan lainnya," tambah mantan Kepala Bidang Pengukuran Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Maluku 2018-2020, dari Banjar Dalem, Desa Gumrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana ini.
Harapan ke depan semua data pertanahan masuk digital dan masyarakat bisa mengakses dari mana saja. Sebab, ke depan mengarah sertifikat digital, sehingga masyarakat tidak perlu lagi pegang sertifikat secara fisik, telah tersimpan di aplikasi, sangat efektif, mudah dan tidak mungkin akan bisa hilang. ‘’Selain itu, tidak perlu ruang penyimpan arsip karena semuanya masuk data digital,’’ jelasnya.7k16
Komentar