nusabali

Fitur Verfak Belum Muncul, KPU Belum Bisa Verifikasi 425 Bacaleg di Tabanan

  • www.nusabali.com-fitur-verfak-belum-muncul-kpu-belum-bisa-verifikasi-425-bacaleg-di-tabanan

TABANAN, NusaBali - Menjelang tahapan verifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024, fitur verifikasi di Silon (Sistem Informasi Pencalonan) belum muncul dari KPU RI.  Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan sudah siap melakukan verifikasi terhadap 425 Bacaleg DPRD Tabanan.

Informasi yang dihimpun NusaBali, di Tabanan, Kamis (18/5), KPU rencananya melakukan verifikasi terhadap 425 bacaleg dari 16 parpol di Tabanan. Setiap parpol telah mendaftarkan bacaleg, meskipun ada yang memenuhi kuota di tiap dapil dan ada juga yang tidak bisa memenuhi di setiap dapil. Dalam verifikasi kali ini, KPU Tabanan bakal membentuk 4 tim operator. 

Adapun rincian jumlah bacaleg dari 16 parpol di Tabanan yakni PKB sebanyak 40 bacaleg, Gerindra (40 bacaleg), PDIP (40 bacaleg), Golkar (40 bacaleg), NasDem (40 bacaleg), Gelora (11 bacaleg), PKS (12 bacaleg), PKN (40 bacaleg), Hanura (40 bacaleg), Garuda (9 bacaleg), PAN (6 bacaleg), PBB (11 bacaleg), Demokrat (bacaleg 24), PSI (40 bacaleg), Perindo (26 bacaleg) dan PPP (6 bacaleg).

Ketua KPU Tabanan Putu Gede Weda Subawa mengatakan, tertundanya proses verifikasi administrasi saat ini tak hanya terjadi di Tabanan saja, melainkan di seluruh Indonesia. "Fitur belum muncul, apakah itu di update atau diperbaiki, kita belum tahu. Karena itu berasal dari KPU RI," ujar Weda Subawa. 

Kata Weda Subawa, begitu fitur muncul, maka KPU Tabanan segera akan melakukan proses verifikasi administrasi. Dengan jumlah 425 bacaleg ini, kata dia, KPU optimis cepat menuntaskan verifikasi. Karena persiapannya maksimal, dengan mengerahkan 4 tim operator.
 
Menurut Weda, berkas yang bakal diverifikasi adalah seluruh persyaratan bacaleg. Mulai dari verifikasi KTP, pas foto, surat pernyataan, surat keterangan sehat hingga surat persyaratan dari pengadilan yang menyatakan bacaleg tidak pernah tersangkut pidana. Untuk jadwal verifikasi ini, KPU RI mulai menjadwalkan dari  15 Mei sampai 23 Juni. "Verifikasi berkas administrasi ini kita lakukan di kantor, kecuali nanti memang ada tanggapan masyarakat, tentang data yang tidak sesuai, baru kita turun ke lapangan," beber Weda Subawa. 

Setelah proses verifikasi tuntas, akan dilanjutkan dengan masa pengajuan perbaikan dokumen mulai dari 26 Juni sampai 9 Juli. "Dalam proses perbaikan dokumen inilah nanti, masing-masing parpol akan memperbaiki berkas. Kemudian setelah lengkap akan diunggah kembali," tegas Weda Subawa.

Weda Subawa berharap dalam proses verifikasi ini semua tahapan berjalan lancar tanpa ada permasalahan yang menonjol. "Selesai verifikasi, pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara) bisa dilaksanakan tepat waktu, yakni 19 Agustus sampai 23 Agustus," tandas Weda Subawa. des

Komentar