nusabali

Putusan Sidang Pakudui, Majelis Hakim Tolak Gugatan

  • www.nusabali.com-putusan-sidang-pakudui-majelis-hakim-tolak-gugatan

Sidang wanprestasi (Ingkar janji) terhadap laba Pura Puseh Pakudui di Pengadilan Negeri Gianyar memasuki tahap pembacaan putusan, Selasa (13/6) kemarin.

GIANYAR, NusaBali
Ketua Majelis Hakim, I Putu Gede Astawa menjatuhkan putusan menolak permohonan provisi para penggugat, mengabulkan eksepsi para tergugat. Sementara kuasa hukum penggugat tegas menyatakan pihaknya tetap melanjutkan gugatan ini.

Ketua Majelis hakim, Putu Gede Astawa dalam pembacaan putusan menyatakan menolak permohonan provisi para penggugat, dan mengabulkan eksepsi para tergugat. “Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara,” jelasnya. Gugatan para penggugat nebis in idem, dengan putusan Nomor 09/Pdt.G/2012/PN.GIR tanggal 19 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim Putu Gede Astawa memberikan kesempatan kepada kuasa para pihak untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan menyatakan banding. Sementara Kuasa hukum Penggugat, Edy Hartaka menegaskan bahwa pihaknya bukan ditolak oleh majelis hakim PN Gianyar, melainkan gugatan yang diajukan hanya tidak diterima.  

“Jadi kalau putusan tidak diterima artinya kita masih bisa mengajukan gugatan ulang,” katanya. Edy Hartaka mengatakan untuk langkah selanjutnya akan melakukan rapat kembali dengan tim kuasa hukum Pakudui. “Kalau harapan klien kami tetap akan mengajukan kembali sampai titik penghabisan, kalau itu nanti banding akan kami banding, atau bisa ajukan gugatan ulang ke PN Gianyar,” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda putusan ini turut dihadiri puluhan warga Pakudui. Mereka yang mengenakan pakaian adat ini, nampak sudah sejak pagi mendatangi PN Gianyar yang beralamat di Jalan Legong Keraton, Desa Sidan, Gianyar itu.

Diberitakan sebelumnya awal permasalah kasus klaim tanah laba Pura Puseh Pakudui, Desa Kedisan, Tegal Lalang, Gianyar seluas 5,935 Ha. Kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2007 ini kembali mencuat. Beberapa kali telah dilakukan mediasi dan muncul surat kesepakatan. Namun terjadinya gugatan kembali karena dinilai kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan. *nvi

Komentar