Penyidik Sudah Periksa 35 Saksi
Kasus Dugaan Korupsi SPI Universitas Udayana
Korupsi
Universitas Udayana
Universitas Udayana (Unud)
Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M Eng IPU
Sumbangan Pengembangan Institusi
DENPASAR, NusaBali - Setelah permohonan Praperadilan Rektor Universitas Udayana, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU ditolak, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun Akademik 2018/2019-2022/2022).
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar 35 saksi yang diperiksa untuk tersangka Prof Antara. Selain itu ada 4 saksi ahli yang diperiksa dan menyita ratusan dokumen. Selain itu, tiga tersangka lainnya yang merupakan pejabat Unud yaitu IKB, IMY dan NPS juga dilanjutkan penyidikannya. “Untuk tiga tersangka lainnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 saksi, empat saksi ahli dan ratusan dokumen,” bebernya beberapa waktu lalu.
Terkait hasil kerugian negara, Kasipenkum mengatakan belum bisa memberikan keterangan karena bisa menganggu proses penyidikan yang berjalan. “Kalau ada perkambangan saya infokan lagi,” terangnya.
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022. Selain Rektor Unud, ada tiga pejabat Unud yang jadi tersangka yaitu IKB, IMY dan NPS.
Prof Antara diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7 rez
Komentar