Jaringan Penyelundup Penyu Masih Diburu
NEGARA, NusaBali - Salah satu dari dua tersangka penyelundupan 18 ekor penyu yang diungkap Polres Jembrana beberapa waktu lalu, merupakan salah satu buronan Polda Bali. Tersangka Muhammad Thoiyibi, 50, disinyalir merupakan salah satu pelaku dalam jaringan penyelundupan penyu di Bali.
Dari informasi yang dihimpun NusaBali, tersangka Thoiyibi asal Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, sebelumnya dinyatakan terlibat dalam kasus penyelundupan 30 ekor penyu yang diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Jalan Raya Ketewel, Gianyar, Agustus 2022.
Selain Thoiyibi sendiri, ada dua pelaku lain yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sama. Keduanya adalah Turianto, asal Banjar Klatakan, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, dan Ribut, asal Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana.
Khusus terduga pelaku Turianto alias Botok sendiri, sebelumnya telah berhasil diamankan pihak Polda Bali. Artinya, hanya ada satu buronan Polda Bali yang belum berhasil ditankap, yakni teruduga Ribut yang juga disebut-sebut sebagai penyuplai penyu selundupan ke Bali.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi Jumat (19/5), membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, dari tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penyelundupan penyu di Bali, ada dua orang yang sudah ditangkap. Salah satunya adalah Thoyibi yang ditangkap jajarannya beberapa waktu lalu. "Yang satunya sudah ditangkap Polda Bali. Tinggal satu DPO yang belum," ujarnya.
AKP Elim mengaku, sebelumya telah berusaha melakukan pencarian terhadap salah satu DPO yang belum tertangkap.
Selain pencarian ke rumahnya, juga dilakukan upaya pencarian ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian R (Ribut), namun masih nihil. "Kami masih terus lakukan pencarian," ucap AKP Elim.
Seperti diketahui, Thoiyibi sebelumnya diamankan dalam kasus penyelundupan 18 ekor penyu di sebuah mobil pick up yang berhasil digagalkan Polres Jembrana, Senin (15/5) malam. Dia diamankan bersama terangka, Selamet Khoironi, 23, asal Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana.
Tersangka Selamet Khoironi, diperintahkan oleh tersangka Thoiyibi membawa 18 ekor penyu dengan menggunakan mobil pick up dari wilayah Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, untuk dibawa ke Denpasar. Untuk membawa penyu itu, Slamet diberikan upah Rp 1 juta dipotong pembelian BBM sehingga mendapatkan uang bersih Rp 700 ribu.
Pada saat berangkat menuju Denpasar, mobil pick up yang dibawa Slamet dikawal sebuah mobil Fortuner yang dikemudikan langsung tersangka Thoiyibi. Saat dicegat polisi di Jalan Mayo Sungiayar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, tersangka Thoiyibi pun sempat kabur. Namun tersangka Thoiyibi yang sempat tancap gas ke arah Denpasar itu berhasil diamankan jajaran Polsek Mendoyo. 7ode
Komentar