DLHK Jatuhkan Sanksi kepada 29 Perusahaan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung merilis ada 150 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 29 di antaranya dikenakan sanksi administrasi. Sanksi ini diserahkan oleh Kepala DLHK Badung Putu Eka Merthawan.
“Kami menemukan 150 perusahaan telah melakukan pelanggaran lingkungan, tapi sekarang kami beri peringatan (sanksi administrasi) sebanyak 29 perusahaan,” kata Merthawan, Selasa (13/6).
Pejabat asal Sempindi, Kecamatan Mengwi, itu menyatakan, 29 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi adalah perusahaan yang tergolong melakukan pelanggaran berat. Seperti pencemaran lingkungan, melangar izin bangunan, hingga perusak lingkungan. “Dominan perusahaan ini beroprasi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan,” ungkapnya.
Dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan nakal ini, pihaknya berharap ke depan perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki diri dan mau mengikuti segala ketentuan yang berlaku. Ini juga peringatan bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Ini baru peringatan pertama. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, kami keluarkan peringatan berikutnya. Dan kalau tetap bandel konsekuensinya kami bisa cabut izin,” tegas Merthawan. Dia mengancam akan membawa ke jalar hukum bila perusahaan tetap membandel.
DLHK, lanjut Merthawan, punya kewenangan mengawasi termasuk mencabut izin lingkungan usaha tersebut karena UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan Amdal diterbitkan atas rekomendasi DLHK. Sesuai rekomendasi tersebut, pengusaha juga diwajibkan melaporkan keberadaan usahanya tiap enam bulan sekali.
Untuk diketahui, pemberian teguran kepada 29 perusahaan yang dilakukan kemarin, disaksikan wakil sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas Pariwisata Badung. *asa
“Kami menemukan 150 perusahaan telah melakukan pelanggaran lingkungan, tapi sekarang kami beri peringatan (sanksi administrasi) sebanyak 29 perusahaan,” kata Merthawan, Selasa (13/6).
Pejabat asal Sempindi, Kecamatan Mengwi, itu menyatakan, 29 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi adalah perusahaan yang tergolong melakukan pelanggaran berat. Seperti pencemaran lingkungan, melangar izin bangunan, hingga perusak lingkungan. “Dominan perusahaan ini beroprasi di wilayah Kecamatan Kuta Selatan,” ungkapnya.
Dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan nakal ini, pihaknya berharap ke depan perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki diri dan mau mengikuti segala ketentuan yang berlaku. Ini juga peringatan bagi perusahaan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa. “Ini baru peringatan pertama. Kalau ini tidak ditindaklanjuti, kami keluarkan peringatan berikutnya. Dan kalau tetap bandel konsekuensinya kami bisa cabut izin,” tegas Merthawan. Dia mengancam akan membawa ke jalar hukum bila perusahaan tetap membandel.
DLHK, lanjut Merthawan, punya kewenangan mengawasi termasuk mencabut izin lingkungan usaha tersebut karena UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan Amdal diterbitkan atas rekomendasi DLHK. Sesuai rekomendasi tersebut, pengusaha juga diwajibkan melaporkan keberadaan usahanya tiap enam bulan sekali.
Untuk diketahui, pemberian teguran kepada 29 perusahaan yang dilakukan kemarin, disaksikan wakil sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas Pariwisata Badung. *asa
1
Komentar