Tenaga Kontrak Juga Nyaleg
Ketahuan karena Mengajukan Pengunduran Diri
‘Secara logika, begitu sudah mencalonkan diri sebagai bacaleg, otomatis yang bersangkutan telah masuk sebagai anggota parpol. Kalau tidak jadi anggota kan tidak mungkin nyalon’
NEGARA, NusaBali
Musim pemilu tidak hanya politisi yang unjuk gigi. Sebanyak lima pegawai kontrak di Kabupaten Jembrana adu peruntungan, bertarung sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Lima pegawai kontrak ini terbongkar nyaleg, saat mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Mereka pun kini jadi atensi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jembrana.
Bawaslu Jembrana mengendus kelima pegawai kontrak di Jembrana ini telah terdaftar sebagai bacaleg pada Rabu (10/5) lalu. Begitu didaftarkan partai politik (parpol) mereka mengundurkan diri.
Kelima bacaleg berstatus pegawai kontrak ini tersebar di beberapa OPD. Ada yang bertugas sebagai Ajudan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana. Di samping itu, ada satu orang yang sebelumnya bertugas sebagai koordinator di salah satu pasar umum di Jembrana. Kemudian satu orang lagi bertugas sebagai konsultan di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah (PLUT-KUMKM) Jembrana. Dari lima orang tersebut, sebanyak tiga orang terdaftar di Partai Demokrat dan dua orang di Partai Golkar.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, menemukan lima orang bacaleg yang diduga adalah pegawai kontrak Pemkab Jembrana. Bawaslu telah meregistrasi dugaan pelanggaran itu pada 16 Mei lalu, dan masih melakukan kajian terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Sesuai aturan, kami ada waktu membuat kajian maksimal selama 14 hari kerja sejak tanggal registrasi. Sekarang ini kami masih kaji. Kami lihat bagaimana kebenarannya, dan mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak. Masih kami dalami atas kasus pengawai kontrak ini," ujar Ady Muliawan, Jumat (19/5).
Atas kondisi ini, Sekda Jembrana, I Made Budiasa, mengakui menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana bahwa ada lima orang pegawai kontrak yang mendaftar sebagai bacaleg.
"Sementara ini ada lima orang. Mereka sudah melapor dan dipanggil dari BKPSDM bersama Kepala OPD atau atasannya terkait mendaftar sebagai bakal calon. Mereka memutuskan mengundurkan diri sebagai pegawai kontrak," ujar Sekda Budiasa.
Menurut Sekda Budiasa, sesuai Peraturan KPU tentang Pencalonan DPR maupun DPRD, ada klausul yang mewajibkan orang yang menerima penghasilan dari keuangan negara ataupun keuangan daerah harus mengundurkan diri, ketika maju sebagai bacaleg.
Di samping itu, secara etika ketika merujuk Undang-undang tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), seorang ASN ataupun non ASN yang maju sebagai bacaleg wajib mengundurkan diri. "Secara etika harus mundur. Karena ASN ataupun non ASN adalah pelayan publik. Mereka harus netral. Pak Bupati (Bupati Jembrana,red) selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkomitmen memberikan pelayanan yang netral kepada masyarakat," beber Sekda Budiasa.
Dia menambahkan, dalam perjanjian kerja pegawai kontrak dengan Kepala OPD, juga ada ketentuan bahwa seorang pegawai kontrak tidak boleh menjadi anggota parpol. “Secara logika, begitu sudah mencalonkan diri sebagai bacaleg, otomatis yang bersangkutan telah masuk sebagai anggota parpol. Kalau tidak jadi anggota kan tidak mungkin nyalon," ujar Sekda Budiasa.n ode
1
Komentar