Satpol PP Warning Pemilik Usaha Rongsokan
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng memberi peringatan pada pemilik usaha rongsokan di Jalan Pattimura, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, terkait tumpukan barang rongsokan yang dianggap membahayakan lingkungan sekitar.
Petugas tak segan menindak tegas dengan menyegel tempat usaha tersebut hingga mempidanakan pemilik usaha jika masih membandel.
Hal ini menindaklanjuti adanya laporan masyarakat sekitar yang mengeluhkan keberadaan lokasi gudang penyimpanan rongsokan di pinggir jalan. Kondisi gudang dengan tumpukan rongsokan yang tinggi dianggap mengganggu warga. Sebab, barang rongsokan ditumpuk di atas trotoar. Bahkan, sebagian trotoar jalan yang notabene akses publik.
Kemudian tembok pembatas tempat penampungan rongsokan dalam keadaan miring. Sementara barang-barang rongsokan yang disimpan terlihat sudah menumpuk tinggi. Dikhawatirkan jika tembok tersebut roboh, membahayakan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi. Mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan padat penduduk.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana menyebutkan, telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan upaya persuasif kepada pengusaha penampungan barang rongsokan tersebut. "Sudah kami berikan pembinaan pemiliknya. Pemilik usaha sudah berjanji untuk membereskan, serta tidak menampung rongsokan lagi karena sudah meluber," ujarnya, Minggu (21/5).
Petugas akan mengecek kembali penyimpanan rongsokan Senin (22/5) ini untuk memastikan apakah pemilik usaha sudah memindahkan rongsokan yang mengganggu akses publik. Jika rongsokan masih meluber pihaknya akan memperingatkan surat peringatan.
"Jika masih membandel setelah diberi peringatan, akan kami sita timbangannya untuk memberikan efek jera. Dan pemilik usaha membuat surat pernyataan di kantor. Kalau sengaja membandel lagi, akan kami bawa ke pengadilan. Izinnya bisa dicabut dan bisa dipidana. Namun tetap melalui langkah-langkah, tidak bisa langsung serta merta," tegas Arya Suardana.
Pihaknya memastikan, usaha rongsokan itu sudah berizin. Hanya saja, gudang rongsokan itu membahayakan karena terlalu banyak menyimpan barang-barang rongsokan. "Membahayakan keamanan karena barang-barangnya menumpuk tinggi dan meluber hingga trotoar yang merupakan ruang publik. Kemudian bisa berbahaya jika terjadi kebakaran. Sudah overload," jelasnya.
Selain di gudang penyimpanan rongsokan di Jalan Pattimura, pihak Satpol PP Buleleng juga mengecek sejumlah usaha rongsokan di Jalan Merak, Jalan Dewi Sartika Utara, Jalan Erlangga, Jalan Rajawali, dan Jalan WR Supratman. Petugas memastikan pemilik usaha di lokasi-lokasi itu telah mengantongi izin. "Sejauh ini tidak ditemukan barang rongsokan yang ditaruh di badan jalan," tandasnya. 7mzk
Komentar