Moratorium Izin Fintech Dicabut
Asosiasi: Akan Dongkrak Inklusi Keuangan
Moratorium
Izin Fintech
Fintech
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
AFPI
JAKARTA, NusaBali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan berencana mencabut moratorium atau penghentian sementara pendaftaran izin layanan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman onine (pinjol).
Pencabutan moratorium pendaftaran izin layanan fintech lending ini paling cepat akan dilaksanakan pada kuartal ketiga tahun ini.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, dengan adanya penambahan perusahaan fintech berizin tentu akan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Hal tersebut bertujuan untuk membuat masyarakat dan UMKM lebih memiliki akses atas layanan keuangan. Terutama untuk entitas yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan konvensional seperti bank dan multifinance.
"Sebelum moratorium, ada puluhan fintech yang sedang berproses. Beberapa di antaranya masih komunikasi menanyakan kapan perizinan baru dibuka kembali," ujar dia seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (20/5).
Ia menambahkan, pencabutan moratorium merupakan kewenangan dari OJK melalui banyak pertimbangan. Yang jelas, fintech lending berusaha mengisi peran yang belum dapat digarap oleh layanan keuangan konvensional.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia Kuseryansyah bilang, Indonesia memiliki kebutuhan layanan keuangan berupa kredit mencapai Rp 2.560 triliun. Dari jumlah tersebut, layanan keuangan konvensional telah berkontribusi sekitar Rp 1.300 triliun. Sementara, fintech lending baru ambil porsi sebesar Rp 220 triliun.
"Jadi masih ada (credit) gap Rp 1.100-an triliun per tahun," ucap dia.
Untuk itu, pria yang karib disapa Kus ini berharap penguatan aturan dapat memperluas jangkauan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan. Industri fintech lending sendiri masih memiliki banyak potensi untuk digarap.
Kus menceritakan, pada tahun 2020 ketika kredit nasional stagnan, industri fintech lending justru tumbuh 115 persen.
"Tahun lalu masih tumbuh 45 persen. Besar harapan selanjutnya tetap tumbuh positif di atas rata-rata pertumbuhan kredit nasional," tandas dia.
1
Komentar