Bidik Pariwisata Berkualitas, Pengusaha di Bali Gunakan Konsep THK
DENPASAR, NusaBali - Para pengusaha pariwisata di Bali membidik pariwisata yang berkualitas sesuai konsep kearifan lokal, Tri Hita Karana (THK) menyusul banyaknya wisatawan asing bermasalah yang berujung deportasi.
“Sekarang ini pariwisata yang datang bukan hanya kemakmuran, tapi juga masalah. Itu yang harus kami tangani sekarang,” kata Wakil Ketua Asosiasi Perjalanan Asia Pasifik (PATA) Bali dan Nusa Tenggara Ida Bagus Vedanta Wijaya di Denpasar, seperti dilansir Antara, Sabtu.
Menurut dia, pariwisata berkualitas bukan terkait volume jumlah wisatawan yang datang, daya beli dan lama tinggal, namun menikmati seluruh wilayah di Bali dengan menghargai alam, adat, dan budaya yang berlaku di Pulau Dewata.
Ia mengharapkan konsep keseimbangan dalam Tri Hita Karana atau tiga hubungan harmonis manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam atau lingkungan, dan sesama manusia menjadi landasan pembangunan di Bali termasuk sektor pariwisata.
“Kami harus pintar mencari segmentasi pasar,” katanya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Prof Dr Ida Bagus Raka Suardana mengusulkan dalam jangka panjang pembayaran visa kedatangan langsung atau Visa on Arrival (VoA) lebih mahal hingga opsi retribusi yang dikenakan kepada wisatawan asing datang ke Bali untuk mendukung pariwisata berkualitas.
Selain itu, kata dia, untuk mengatasi banyaknya wisatawan asing bermasalah di Bali memerlukan dukungan masyarakat agar bersama ikut menjaga ketertiban.
“Seperti di Singapura, di sana tertib karena masyarakatnya juga tertib. Kita di Bali juga harus begitu, risiko hidup di daerah pariwisata tidak bisa sembarangan, harus memberikan contoh,” katanya.
Pengamat ekonomi lainnya Bhima Yudistira mengusulkan perlu memperbanyak kegiatan pariwisata di antaranya musik dan wisata pertemuan, insentif, konferensi dan pameran (MICE) yang banyak mendatangkan kontribusi ekonomi. Selain itu, kegiatan promosi pariwisata Bali perlu digencarkan termasuk promosi yang dibantu oleh perwakilan negara di luar negeri.
Di sisi lain, kualitas infrastruktur juga perlu dipastikan untuk mendukung pariwisata berkualitas.
“Mulai perbanyak kegiatan internasional yang bisa mendatangkan turis dan devisa,” kata Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) itu.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bali sedang menyiapkan peraturan daerah mengenai rencana pemberlakuan kuota kedatangan wisatawan mancanegara yang tujuannya mendorong wisatawan berkualitas, tidak lagi pariwisata massal.
Berdasarkan catatan Imigrasi di Bali sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 101 WNA dideportasi dari Pulau Dewata.
Sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang. Deportasi dilakukan karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma yang berlaku di Bali. 7
Komentar