Bacaleg Golkar Masadu ke KPU Bali, Terkait Dugaan Masuk Pencalonan Ganda
Golkar Bali
Golkar Karangasem
Golkar Buleleng
Golkar Klungkung
KPU Provinsi Bali
Bacaleg
Demer
Sugawa Korry
Pencalonan Ganda
Ketua DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry tegaskan seluruh proses penetapan caleg yang akan ditarungkan partai diputuskan oleh DPP Golkar.
DENPASAR, NusaBali
Empat bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar dari Buleleng, Klungkung, dan Karangasem masadu (mengadu) KPU Provinsi Bali terkait dugaan pencalonan ganda, Senin (22/5) pukul 09.00 Wita. Keempat bacaleg tersebut, yakni Nyoman Gede Wandira Adi dari Golkar Buleleng, Tjokorda Gede Agung dari Golkar Klungkung, serta I Gusti Agung Dwi Putra dan I Wayan Tama dari Golkar Karangasem. Keempatnya datang dengan mengantongi sebuah berkas.
Mereka mengaku datang untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali setelah menerima kabar nama mereka masuk pencalonan ganda. Di mana, nama-nama kader Golkar ini terdata sebagai bacaleg DPRD kabupaten sekaligus provinsi. Ada pula yang terdaftar di tingkat provinsi padahal telah mendaftar di KPU kabupaten.
"Kami datang hari ini untuk berkoordinasi terkait daftar ganda di mana ada nama bacaleg yang didaftarkan di dua tingkatan," kata Wandira Adi usai rombongannya diterima Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini. Wandira Adi menuturkan baru sekadar mendengar kabar soal isu pencalonan ganda ini lantaran terjadi pula di kabupaten/kota lainnya. Anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Golkar ini menjelaskan belum menerima informasi secara formal terkait kabar pencalonan ganda yang menyeret namanya dan beberapa rekan lain.
Meski begitu, Wandira mengaku heran namanya bisa muncul di pencalonan DPRD Provinsi Bali padahal tidak pernah merasa menyerahkan berkas ke DPD I Golkar Bali ataupun mendaftar ke KPU Provinsi Bali. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan langkah yang diambil KPU apabila benar adanya pencalonan ganda. "Saya tidak tahu pasti. Sejauh pengetahuan saya waktu DPD II upload (daftar bacaleg) ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU disetujui (DPP). DPD I upload, juga disetujui. Yang jelas kalau sampai keluar (daftar bacaleg) kan berarti disetujui," tegas Wandira yang berencana maju di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Buleleng ini untuk DPRD Buleleng.
Mewakilkan rekan-rekannya yang diajak mendatangi KPU Provinsi Bali pada, Senin pagi, Wandira Adi hanya ingin pencalonan mereka berlanjut di kabupaten masing-masing. Lantaran, berkas yang diserahkan ke KPU di kabupaten bersangkutan sudah dilengkapi dengan baik. "Kalau nanti diperkenankan memilih, kami akan pilih sesuai dengan berkas yang sudah kami lengkapi secara sempurna. Karena saya rasa di provinsi kurang lengkap datanya," imbuh Wandira yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD II Golkar Buleleng ini.
Sementara itu, kasus berbeda dialami Tjokorda Gede Agung. Wakil Ketua DPRD Klungkung ini mendapat informasi bahwa namanya tidak muncul di daftar bacaleg DPRD Klungkung. Dia khawatir namanya malah muncul di bacaleg provinsi padahal telah mendaftar di KPU kabupaten. "Makanya saya takut karena dari informasi, nama saya tidak muncul di kabupaten padahal saya tidak pernah merasa menyerahkan berkas ke provinsi. Untuk itu, kami datang ke KPU agar bisa menyiapkan langkah antisipasi," jelas Tjok Agung.
Belum jelas informasi yang dimaksud bersumber dari mana. Wandira Adi menyebut ada 'orang dalam' yang memberitahukan, namun enggan dibocorkan identitasnya.
Pihaknya juga tidak bermaksud memantik kisruh di internal Partai Beringin, hanya saja dia meminta kepastian nasib pencalonannya di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini menyebut isu pencalonan ganda ini bukan ranah langsung KPU. Sebab, pencalonan adalah urusan internal partai politik (parpol). Jika berkas yang diserahkan pada saat pendaftaran sudah memenuhi kelengkapan persyaratan bacaleg, KPU baru sebatas menerima belum pada tahap pencocokan. "Yang jelas kalau (ada pencalonan) ganda, dua-duanya kami coret. Kami sebut istilahnya 'dicoret'. Kami coret di (pencalonan) kabupaten dan di provinsi," buka Sri Widyastini usai menerima rombongan Wandira Adi dan kawan-kawan.
Namun demikian, bakal ada tahapan klarifikasi apabila terjadi ketidakcocokan data saat verifikasi administrasi persyaratan bacaleg. Selain itu, parpol juga masih memiliki kesempatan untuk mengganti bahkan memindahkan dapil bacaleg di tingkat yang sama mulai, Kamis (14/9) nanti setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS). "Kalau memang di tingkat kabupaten datanya lengkap dan memenuhi syarat (namun di tingkat provinsi tidak), seharusnya tidak ada alasan pencoretan kecuali diintervensi DPP," sebut Sri Widyastini.
Selain berkoordinasi terkait pencalonan ganda ke KPU Provinsi Bali, Wandira Adi dan kawan-kawan juga menyerahkan sepucuk surat pribadi. Surat bermeterai dari empat bacaleg Golkar itu terkait pengunduran diri dari pencalonan DPRD tingkat provinsi apabila nama mereka didapati ganda di dua tingkat berbeda. KPU Provinsi Bali pun menyebut surat itu masih sebatas diterima.
Terkait pengaduan empat orang kader Golkar dari Buleleng, Karangasem dan Klungkung dengan klaim muncul sebagai caleg ganda direspon Ketua DPD I Golkar Bali Nyoman Sugawa Korry. Kata Sugawa Korry, seluruh proses penetapan caleg yang akan ditarungkan partai diputuskan oleh DPP Golkar.
“Pada saatnya nanti DPP Partai Golkar akan memutuskan terakhir. Jadi tidak ada persoalan sebenarnya. DPP Golkar akan memutuskan, tentunya berkoordinasi dengan DPD I Golkar Bali,” ujar Sugawa Korry saat dihubungi, Senin kemarin. Kata dia, untuk penempatan caleg semua kader harus tunduk dengan keputusan atau rekomendasi DPP Partai Gokar. “Semua harus tunduk dengan rekomendasi DPP. Awalnya, rekomendasi kan sudah selesai untuk caleg yang di provinsi, tetap ada DPD II yang usulkan kader ke pencalonan di kabupaten,” ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Pada saatnya nanti, menurut Sugawa Korry, KPU akan mengembalikan berkas caleg yang mengadu ke KPU. Pengembaliannya kepada internal partai. “KPU pasti akan kembalikan ke internal partai, nanti pasti selesai persoalannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Bali ini. Kata Sugawa Korry, penempatan kader oleh partai di Pemilu 2024 sudah berdasarkan strategi pemenangan dan pemetaan di lapangan. Mereka tidak terlambat melakukan sosialisasi, karena waktu masih panjang. “Jadi tidak ada persoalan. Caleg yang muncul di kabupaten dan provinsi masih panjang bisa sosialisasi. Mereka diplot berdasarkan strategi pemenangan,” ujar Sugawa Korry. 7 ol1, nat
1
Komentar