Pilkel 14 Desa di Tabanan, 11 Incumbent Tarung Lagi
TABANAN, NusaBali - Proses Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Tabanan sudah tahap penetapan bakal calon. Sesuai jadwal penetapan bakal calon akan dilakukan mulai, Senin (23/5) hingga Kamis (25/5).
Dari 14 desa yang menggelar Pilkel, dipastikan 11 perbekel incumbent kembali tarung. Sementara tiga incumbent, yakni di Desa Jelijih Punggang Kecamatan Selemadeg Barat, Desa Mundeh Kauh Kecamatan Pupuan dan Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga tak ikut nyalon lantaran sudah menjabat 3 periode.
Adapun 11 incumbent yang ikut tarung kembali dalam Pilkel 2023 adalah Perbekel Megati, Kecamatan Selemadeg Timur I Wayan Sueca; Perbekel Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat I Wayan Suprabawa; Perbekel Abiantuwung, Kecamatan Kediri I Gusti Agung Ngurah Bayu Pramana; Perbekel Kukuh, Kecamatan Marga I Made Sugianto; Perbekel Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga I Wayan Wiryanata; Perbekel Baru, Kecamatan Marga I Made Suarjana; Perbekel Biaung, Kecamatan Penebel I Gede Putu Sutha Suyadnya; Perbekel Mengesta, Kecamatan Penebel Kadek Agus Merta Wirawan; Perbekel Sangketan Kecamatan Penebel I Nyoman Sugiarta; Perbekel Bantiran, Kecamatan Pupuan I Nyoman Suranata; dan Perbekel Perean Kangin, Kecamatan Baturiti I Ketut Astra.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) I Wayan Carma mengatakan penetapan bakal calon sesuai jadwal bakal dilakukan selama 3 hari. Mulai dari tanggal 23 sampai 25 Mei 2023. "Penetapan bakal calon ini akan dilakukan oleh panitia desa setelah selesai melaksanakan proses penjaringan," ujarnya, Senin (22/5).
Kata dia, dari laporan panitia desa dalam Pilkel di 14 desa, semua desa memenuhi persyaratan jumlah calon, yakni minimal 2 calon dan maksimal 5 calon artinya tak sampai ada yang krisis calon. "Dari 14 desa ini semua memenuhi persyaratan jumlah calon tak ada sampai kurang dari 2 calon. Sehingga dalam proses ini tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran langsung ditetapkan bakal calon dan pengundian nomor urut," beber Carma.
Sementara terhadap 11 calon perbekel incumbent yang sudah ditetapkan sebagai bakal calon mulai 23 Mei secara otomatis akan memasuki masa cuti sampai dengan tanggal pemungutan suara 23 Juli. Kemudian untuk menjalankan tugas di pemerintahan desa, Sekdes ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan 24 Juli 2023 mendatang.
"Tugas Sekdes sebagai pelaksana tugas dan kewajiban perbekel telah diatur dalam Surat Keputusan (SK), hanya menjalankan tugas harian yang sudah ada dan bukan tugas yang bersifat teknis, seperti membuat kebijakan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tegas Carma.
Dia menambahkan untuk menyukseskan Pilkel di 14 desa ini, Pemkab Tabanan melalui Dinas PMD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 613 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKK). Dana tersebut sudah dibagi secara proporsional ke masing-masing desa berdasarkan formula yang mengatur pelaksanaan Pilkel. "BKK sudah dicairkan dan telah masuk ke rekening. Minggu ini sudah selesai," tandasnya.
Berdasarkan jadwal Pilkel di 14 desa ini, pemungutan suaranya bakal dilaksanakan Minggu 23 Juli 2023. Kemudian penetapan perbekel terpilih bakal dilakukan 27 Juli serta pelantikan dijadwalkan dilakukan 25 September 2023. 7 des
1
Komentar