Jaksa Banding Putusan Eks Ketua LPD Sangeh
DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh I Nyoman Agus Aryadi, 52, yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pada Rabu (17/5) lalu.
Upaya banding dilakukan karena putusan jauh dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 18,5 tahun penjara,
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana dikonfirmasi, Minggu (21/5). “Nanti kalau sudah kita daftarkan akan kita infokan lagi,” kata Eka Sabana. Disebutkan dalam pembuktian antara majelis hakim dengan jaksa beda pendapat. Jaksa berkeyakinan terdakwa bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Sementara majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Sebaliknya sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti sesuai dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 56 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sementara uang titipan sebesar Rp 309 juta dan Rp. 59 juta dikembalikan kepada LPD Desa Adat Sangeh melalui saksi Ida Bagus Anom Karang, S.E. untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa Agus Aryadi selaku Kepala LPD Desa Adat Sangeh bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yakni Ni Wayan Suci selaku Kepala Bagian Kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staf bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara.
Tak hanya itu, terdakwa Agus Aryadi pada bulan Mei 2016 hingga Desember 2020 berperan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 56.112.543.783,00 atau orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp 1.095.689.141,00.
Pada tahun 2016-2017, terdakwa Agus Aryadi membuat kredit fiktif dengan mencatut 92 nama nasabah LPD Sangeh yang pernah mengajukan kredit. Total uang yang diterima terdakwa dari 92 kredit fiktif tersebut sebesar Rp 55.732.073.000,00.
Pada periode 2017-2020, terdakwa mengulangi perbuatannya dengan mencatut 54 nama nasabah LPD Sangeh dengan total uang yang dicairkan Rp 1.126.739.924,00. Uang tersebut kemudian ditampung ke dalam rekening atas nama Ayuk BPD/Laba dengan tujuan laba bulanan LPD Sangeh seolah-olah mencapai target dan memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, terdakwa juga pernah membuat kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Sangeh untuk mengajukan kas bon atas persetujuannya.rez
Komentar