Spesialis Jambret Bule Digulung
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Polsek Kuta meringkus spesialis jambret bule di Kuta, Badung, I Made Kanta, Rabu (17/5) pukul 21.00 Wita.
Penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan dari seorang wisatawan asal Australia, Sonja Jean Stevens. Tersangka ditangkap selang 2,5 jam setelah menjambret korban di di Jalan Drupadi I depan Shelter Café, Kelurahan Seminyak, Kec.Kuta, Badung, Rabu (17/5) pukul 19.30 Wita.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Senin (22/5) mengatakan dalam laporannya korban mengaku dijambret. Pelaku menarik paksa kalung emas milik korban seberat 4 gram lalu kabur meninggalkan lokasi TKP.
"Pada saat itu korban melihat pelat dan warna motor yang digunakan tersangka yakni Yamaha N-max warna abu-abu DK 6465 FAH. Korban langsung datang ke Polsek Kuta untuk buat laporan," ungkap Kompol Yogie.
Menerima laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhoni langsung melakukan penyelidikan. Di lapangan didapatkan informasi tentang sepeda motor yang digunakan tersangka berada di Lapangan Kresek Jalan Kubu Anyar Kuta.
Polisi mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan kendaraan dimaksud dan dilakukan penangkapan. Motor tersebut merupakan motor istri tersangka yang sering digunakan untuk jambret di wilayah Kuta. Tersangka dan barang bukti sepeda motor dan beberapa lembar baju yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatannya dibasa ke Mapolsek Kuta.
Tersangka mengaku sudah dua kali berkasi di Kuta. Pertama, 19 april 2023, Jalan Drupadi I depan Shelter Café Seminyak Kuta Badung mendapatkan kalung emas seberat 4 gram. Kedua, pada awal Mei 2023 di Jalan Drupadi dekat Hotel Tijili, Kelurahan Seminyak, Kuta Badung. Pada saat itu tersangka mendapatkan kalung emas seberat 3,5 gram.
Emas hasil kejahatannya dijual di Denpasar. Penjualan emas seberat 4 gram seharga Rp 2.600.000. sementara penjualan emas seberat 3,5 gram seharga Rp 2.350.000. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bayar utang dan judi.
"Tersangka ini sasarannya adalah warga negara asing. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kejahatan terangka masih terus kita kembangkan. Pengakuannya baru dua kali," pungkas Kapolsek. 7 pol
1
Komentar