Polresta Selidiki Penganiayaan Surfer di Pantai Pandawa
DENPASAR, NusaBali - Polresta Denpasar menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap surfer asal Amerika Serikat (AS), Sara Lee Taylor, 33. Taylor dianiaya oleh bule di Pantai Pandawa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
"Iya, (betul menerima laporan). Sementara, masih kami lidik," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo melalui pesan singkatnya kepada detikBali, Senin (22/5).
Video penganiayaan terhadap Taylor viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Video itu diunggah sendiri oleh Taylor. Dia mengunggah video penganiayaan itu lewat Instagram @salad_tray. Dilihat detikBali pada Senin (22/5), video itu diunggah oleh Taylor tujuh pekan lalu.
Video yang diunggah Taylor awalnya memperlihatkan seorang perempuan dan laki-laki yang saling mendorong saat berselancar di tengah laut. Video tersebut memperlihatkan bule pria mencari Taylor di tengah laut kemudian memukul kepalanya.
Video itu juga memperlihatkan pertengkaran antara Taylor dengan laki-laki di area pantai. Pria itu sempat beberapa kali memukul Taylor.
Hingga Senin (22/5/2023), video yang diunggah oleh Taylor mendapatkan sebanyak 46.295 suka dan 9.639 komentar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengaku menerima laporan dari Taylor pada Senin (17/5/2023) sekitar pukul 10.03 Wita. "Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan," kata Sukadi.
Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan kelahiran Kota California, AS, itu sesuai dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan Polisi (LP) tersebut diterima dengan nomor LP/8/55/IV/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.
Polresta Denpasar juga telah menerbitkan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) nomor STTLP/55/IV/2023/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI. Adapun pihak yang dilaporkan, yakni WNA berinisial JPDAF. Belum diketahui kewarganegaraan dari pria yang dilaporkan itu. 7
1
Komentar