nusabali

Pembudidaya Ikan Tak Berbadan Hukum, Sulit Dapat Bantuan Pemerintah

  • www.nusabali.com-pembudidaya-ikan-tak-berbadan-hukum-sulit-dapat-bantuan-pemerintah

Bantuan satu unit bioflok Rp 175 juta, terdiri dari konstruksi bangunan beratap, kolam bioflok 8 buah dan instalasi.

BANGLI, NusaBali - Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Bangli, menemukan cukup banyak kelompok budidaya ikan di Bangli belum berbadan hukum. Dampaknya,  kelompok ini tidak bisa mengakses bantuan baik dana dan material dari dari pemerintah.

Kabid Perikanan Dinas PKP Bangli Wayan Agus Wirawan menyampaikan ada 67 kelompok pembudidaya ikan tersebar di empat kecamatan. Dari jumlah itu, baru 28 kelompok mengantongi badan hukum dan 4 kelompok sedang berproses membuat badan hukum. “Agar dapat bantuan dari pemerintah, salah satu persyaratan mutlak, kelompok ini harus berbadan hukum," jelasnya Senin (22/5).

Menurut Agus Wirawan, kelompok belum mengurus badan hukum  kemungkinan  karena masalah biaya yang harus dikeluarkan. Pihaknya berharap kelompok pembudidaya ikan bisa segera mengurus legalitas hukum kelompok dengan akta notaris.

Di sisi lain, untuk meningkatkan produksi perikanan, pemerintah mengucurkan dana bagi hasil (DBH) perikanan dengan program atau bantuan bioflok. Ada dua kelompok penerima yakni pembudidaya ikan jenis Lele di Desa Sulahan, Kecamatan Susut, dan Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. Masing- masing kelompok dapat 1 unit bioflok.

"Bantuan satu unit bioflok Rp 175 juta, terdiri dari konstruksi bangunan beratap, kolam bioflok 8 buah dan instalasi. Paket bantuan termasuk pakan, benih ikan, obat-obatan, dan blower," ungkapnya.7esa

Komentar