Tega! Tukang Batu di Gianyar Rudapaksa Adik Ipar Berusia 14 Tahun
GIANYAR, NusaBali.com – Seorang tukang batu di Gianyar tega merudapaksa adik iparnya sendiri yang berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Akibat perbuatan bejatnya, I Wayan Wartana, 39, dijerat dengan hukum pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Pria yang sudah beristri ini nekat menyetubuhi adik iparnya Ni Kadek DCD baru berusia 14 tahun dan mengenyam pendidikan di salah satu SMP di Gianyar.
"Pelaku sempat mengelak telah mencabuli adik iparnya sendiri," ungkap Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Selasa (23/5/2023).
Terungkap aksi bejat pelaku yang bekerja sebagai tukang batu ini sudah terjadi dua kali. Pertama sekitar tahun 2019, kedua pada Jumat (5/5/2023) lalu sekitar pukul 19.00 WITA.
Perbuatan asusila itu bermula saat pelaku berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Blahbatuh.
Pelaku memanfaatkan situasi rumah sepi pasca ayah korban yang tiada lain merupakan mertua laki-laki pergi hendak menjemput ibu korban di banjar berbeda.
Nah, saat rumah sepi itulah pelaku merayu korban. Pelaku memanggil korban dengan sebutan 'tik tik', namun korban tidak menjawab.
Setelah itu tersangka masuk ke kamar dimana korban duduk. Pada saat itulah pelaku memaksa korban berhubungan badan.
Selain menghancurkan masa depan gadis di bawah umur ini, pelaku sempat memotret kemolekan tubuh korban dan menyimpannya di galeri handphone.
Nah, dari bukti foto inilah aksi bejat tersangka berhasil terbongkar. Foto itu dilihat oleh istri pelaku di HP sang suami. Di samping itu, korban juga tampak sering berwajah murung.*nvi
1
Komentar