Bali Bentuk Satgas Khusus Awasi Wisatawan
Kadispar: Wujudkan Pariwisata Berkualitas dan Bermartabat
Pemprov Bali
Dinas Pariwisata Bali
Dinas Pariwisata Prov Bali
Tjokorda Bagus Pemayun
Wisatawan
Pariwisata Bali
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI)
GIPI Bali
Selain awasi wisatawan, Satgas juga lakukan pengawasan dan penertiban seluruh kegiatan kepariwisataan dan ketertiban umum berkaitan pariwisata.
DENPASAR, NusaBali
Wisatawan baik mancanegara maupun domestik siap-siap diawasi Satgas khusus bentukan Pemprov Bali, yakni Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. Satgas yang terdiri atas sejumlah instansi gabungan ini akan mengawasi perilaku wisatawan maupun kegiatan pariwisata di Bali. Satgas dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
“Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata ini merupakan perintah dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun kepada NusaBali, Selasa (23/5).
Satgas dibentuk dengan SK Gubernur Bali Nomor 264/03-L/HK/2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata. Akan tetapi karena ada penambahan anggota dalam lampiran sehingga terjadi perubahan Surat Keputusan.
Saat ini Surat keputusan yang berlaku adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali nomor 370/03-L/HK/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata.
Dijelaskan Tjok Bagus Pemayun, Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata merupakan gabungan semua unsur baik unsur pemerintah, masyarakat dan pelaku pariwisata yang diketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali dan sebagai wakil ketua adalah Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali.
Satgas terdiri dari dua bidang, yakni Bidang Pembinaan dan Pengawasan diketuai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Bidang Penertiban dan Penegakan Hukum yang diketuai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan tugas instansi asal. Jadi dalam menjalankan tugas satgas tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan, akan tetapi bisa bergerak sendiri-sendiri disesuaikan tugas pokok dan fungsi instansi asal.
“Meskipun demikian koordinasi harus selalu dilakukan,” tegas birokrat asal Gianyar ini. Dalam kondisi tertentu, anggota Satgas bisa bergerak secara gabungan beberapa instansi dengan tetap menjalankan tugas masing-masing.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan ataupun perundang-undangan yang dilanggar dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan tersebut.
“Satgas ini tidak hanya mengawasi orang asing atau wisatawan, akan tetapi melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan kepariwisataan, serta ketertiban umum yang berkaitan dengan kepariwisataan,” jelasnya.
Tjok Bagus Pemayun kemudian menyebutkan beberapa contoh pelanggaran misalnya terkait pelangggaran visa akan dilaporkan dan ditangani pihak Imigrasi. Jika pelanggaran lalulintas dilaporkan kepada instansi atau stakeholder terkait. Demikian juga kalau di kalangan industri pariwisata, seperti pengelola DTW, manajemen hotel, transportasi dan lainnya melakukan pelanggaran bisa dilaporkan ke pihak terkait. “Jadi tidak hanya wisatawan, namun semua yang bertalian dengan kepariwisataan akan diawasi Satgas,” ungkapnya.
Kata Tjok Bagus Pemayun, dengan adanya Satgas tersebut diharapkan bisa dicegah lebih awal terhadap potensi terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata maupun masyarakat. “Masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya tindak pelanggaran, agar bisa melapor ke instansi terkait yang ada dalam Satgas. Tidak langsung memviralkan di media sosial,” ujarnya. 7 k17
1
Komentar