nusabali

Pemilik Usaha Rongsokan Diberi Tenggat Waktu Bersihkan Tumpukan

  • www.nusabali.com-pemilik-usaha-rongsokan-diberi-tenggat-waktu-bersihkan-tumpukan

SINGARAJA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng dan Kelurahan Kampung Anyar, menggelar mediasi dengan mendatangkan pemilik usaha rongsokan di Jalan Pattimura, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Thoriq Abdullah.

Pemilik gudang diberikan peringatan untuk segera menata lokasi usahanya agar tidak membahayakan warga.

Dalam pertemuan itu membahas tindak lanjut keluhan masyarakat mengenai penumpukan barang rongsokan yang dianggap membahayakan dan menyebabkan kawasan terlihat menjadi kumuh. Lalu pemanfaatan akses publik trotoar termasuk kondisi tembok yang mau roboh dan mengancam keselamatan warga yang melintas.

"Kami berusaha melakukan mediasi dengan mempertemukan pemilik gudang dengan perwakilan masyarakat," ungkap Kasi Pembangunan dan Kessos Kelurahan Kampung Anyar, I Gede Astawa, Selasa (23/5) siang.

Hasil pertemuan, pemilik gudang rongsokan, Thoriq Abdullah berjanji akan melakukan pengosongan rongsokan yang dikeluarkan warga dalam waktu enam bulan, mengingat saat ini akan  mengirim barang rongsokan tersebut. Pihaknya juga berjanji tidak akan menerima barang rongsokan selama gudang masih melebihi kapasitasnya.

Dalam kesepakatan yang dituangkan tersebut juga meminta Thoriq Abdullah untuk mengurus perijinan secara lengkap. Termasuk memperbaiki tembok yang sudah miring yang berada di utara gudang demi keamanan warga agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana menyebutkan, meski pihak Kelurahan memberikan tenggat waktu selama enam bulan, pihaknya telah meminta pemilik usaha rongsokan untuk menata usahanya secepatnya. Kata dia, petugas Satpol PP Buleleng juga memantau secara rutin proses tindak lanjut tersebut.

"Sesuai dengan pembinaan kami di lapangan. Harus secepatnya dibersihkan rongsokan yang meluber ke trotoar. Nanti kalau tidak dilaksanakan kami berikan surat peringatan (SP) dan kami lakukan penyitaan. Pembersihannya saya minta secepatnya, kalau SP ada rentang waktunya 3 hari dan 7 hari sebelum penyegelan," ujarnya.

Menurutnya, hasil pantauan petugas, pemilik usaha mulai merapikan rongsokan yang sebelumnya meluber dan menumpuk di trotoar. "Sudah mulai dibersihkan. Kalau izinnya memang sudah lengkap, tapi kapasitasnya melebihi tenpat sehingga meluber ke luar trotoar. Ini yang sudah kami bina. Nanti akan kami pantau dan kontrol terus jika seandainya membandel," tandasnya.7 mzk

Komentar