nusabali

Tiga Desa Masuk Zonasi SMAN 4

  • www.nusabali.com-tiga-desa-masuk-zonasi-sman-4

“Jadi intinya, kuota 10 persen itu nanti tidak ada istilah bagi rata, melainkan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, yakni jarak. Kita seleksi dengan melihat jarak rumah dengan sekolah” (Kasek SMAN 4 Denpasar, Wayan Rika)

Perbekel Tiga Desa Duduk Bareng


DENPASAR, NusaBali
Kisruh soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya melalui jalur lingkungan lokal (zonasi) di SMAN 4 Denpasar menemui titik terang. Perbekel ketiga desa yang wilayahnya dekat dengan sekolah tersebut yakni Desa Tegal Kertha, Desa Tegal Harum, dan Pemecutan Kelod duduk bersama menyikapi persoalan tersebut. Ketiganya dimediasi Camat Denpasar Barat, IB Joni Wibawa dan Kepala Sekolah SMAN 4 Denpasar, I Wayan Rika di kantor camat setempat, Rabu (14/6) sore.

Kasek SMAN 4 Denpasar, Wayan Rika dalam kesempatan tersebut juga menampik adanya informasi yang menyebutkan SMAN 4 Denpasar hanya memberikan ‘kesempatan kepada Desa Tegal Harum. Pihaknya terbuka terhadap ketiga desa tersebut, karena memang desa-desa itu yang memiliki kedekatan jarak dengan satu-satunya sekolah negeri di Denpasar Barat tersebut.

“Adanya miss komunikasi yang beredar ini seolah-olah ada sebagian masyarakat yang merasa tidak mendapat kesempatan. Tiga desa penyangga ini mendapat kesempatan yang sama di SMAN 4 Denpasar. Cuman nanti, ada kriteria yang ditentukan yaitu berdasarkan jarak, sesuai dengan aturan dari Permendikbud (Nomor 17 Tahun 2017),” ungkapnya.

Lanjut Rika, kuota PPDB melalui jalur lingkungan lokal ditentukan sebanyak 10 persen sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Artinya, dari 228 siswa baru, sekitar 28 orang diantaranya merupakan hasil dari seleksi jalur lingkungan lokal.

Rika menegaskan, tidak ada istilah ‘jatah’ dalam jalur ini. Penerimaan siswa melalui jalur tersebut diseleksi berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah. “Jadi intinya, kuota 10 persen itu nanti tidak ada istilah bagi rata, melainkan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, yakni jarak. Kita seleksi dengan melihat jarak rumah dengan sekolah,” tegasnya.

Selain itu, ada juga kriteria lain yaitu berdasarkan umur. “Misalnya jaraknya sama dilihat dari usianya yang lebih tua itu yang dapat. Selain dua kriteria ini, kita juga harus memastikan persyaratan-persyaratan yang dibawa seperti KK (Kartu Keluarga, red),” imbuhnya.

Sementara Camat Joni Wibawa mengatakan, kisruh SMAN 4 Denpasar yang sempat mencuat di media ini hanyalah sebatas miss komunikasi. Pihaknya memastikan ketiga desa tersebut mendapatkan kesempatan yang sama dalam jalur lingkungan lokal ini.  

“Banyak yang belum paham sehingga timbul miss komunikasi dan informasi tentang kebijakan baru mengenai PPDB melalui jalur zonasi ini. Intinya, ketiga desa ini yakni Tegal Kertha, Desa Tegal Harum, dan Pemecutan Kelod sama-sama mendapat kesempatan yang sama dalam jalur ini,” ujar Camat Joni Wibawa.

Joni Wibawa menambahkan, hari ini akan dibuatkan secara tertulis oleh pihak sekolah untuk disampaikan ke perbekel dan diumumkan di kantor desa. Pendaftaran jalur lingkungan lokal ini akan dimulai 19-21 Juni 2017. Sementara seleksi administrasi akan dilakukan 21-24 Juni, kemudian barulah dilakukan perankingan tanggal 29-30 Juni. “Pendaftarannya melalui kepala desa yang nantinya akan dibawa ke sekolah untuk seleksi kriteria tersebut. Pengawasan nanti akan langsung dari masing-masing perbekel,” imbuhnya.

Sementara Perbekel Desa Tegal Kertha, Putu Trisnajaya mengaku telah mendapatkan kejelasan terkait PPDB. Nantinya, ini akan dijelaskan kepada masyarakat Desa Tegal Kertha bahwa desa tersebut juga mendapatkan kesempatan yang sama. “Hasil pertemuan ini akan disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat agar jelas. Termasuk masalah parkir kemarin kami juga sudah koordinasikan dengan warga sekitar sana,” ungkapnya.

Terpisah Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Wayan Serinah dikonfirmasi Rabu sore mengaku telah mendatangi SMAN 4 Denpasar pada Selasa (13/6) lalu terkait kisruh PPDB di sekolah tersebut. Menurutnya, kriteria jarak ini harus dipertegas oleh pihak sekolah dan ketua komite.

“Misalkan jarak yang ditentukan adalah 100 meter ke arah barat yang dekat dengan sekolah, maka 100 meter pula ke arah utara, dan arah lainnya. Sehingga, siswa yang ada di dalam radius jarak tersebut, itu bisa diseleksi dan diterima,” katanya.

Dia menegaskan, jalur lingkungan lokal dibuat agar sekolah tidak asing dari lingkungannya, begitu juga lingkungan peduli terhadap sekolah. “Kita sudah tanya sekolah, bagaimana kriteria yang ditetapkan. Sebenarnya tidak ada masalah, karena kriterianya sudah sesuai. Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum paham,” tandasnya. *in

Komentar