Eksportir Bali Wajib Gunakan SKA Versi 2
Eksportir
SKA Versi 2
Disdagprin Bali
ALFI Bali
Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia
Disdagprin
Pemprov Bali
DENPASAR, NusaBali - Pemprov Bali melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) bersama Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (DPW ALFI) Bali berkolaborasi mensosialisasikan Surat Keterangan Asal (SKA) elektronik (e-SKA) versi 2 untuk dokumen ekspor.
“Tujuan sosialisasi SKA versi 2 ini, tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memperlancar arus barang dari Bali, terutama barang- barang UMKM yang berorientasi ekspor,” jelas Ketua DPW ALFI Bali, Anak Agung Bagus Bayu Joni Saputra atau Gung Bayu di sela-sela sosialisasi SKA Versi 2 di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Provinsi Bali, Selasa(23/5).
Gung Bayu mengaku mendengar dan merasakan adanya kendala-kendala yang dihadapi eksportir, baik eksportir langsung maupun eksportir non produsen.
“Karena itu kami ALFI menginisiasi sosialisasi dengan mengundang narasumber dari Pusat,” ungkap pengusaha asal Kerobokan, Utara Badung.
Akhir dari pemahaman teknis (pengisian form) SKA Versi 2, tentu mendorong volume ekspor dari Bali lebih meningkat. Hal itu karena efektivitas dari SKA versi 2.
“SKA versi 2, tidak perlu lagi diprint atau cetak. Tanda tangan pejabat (IPSKA/Instansi Penerbit Keterangan Asal) secara digital dan sudah langsung bisa ditracking,” terang Gung Bayu Joni. SKA versi 2, diterapkan mulai November 2020 lalu, menggantikan SKA versi 1 yang sudah berlaku sejak 2012.
Hal itu dipertegas Analis Perdagangan Ahli Muda, Disdagprin Bali, I Gusti Ngurah Satria Wibawa.
“Per 1 Juni, ekspor ke negara tujuan, harus memakai e- SKA versi 2,”ujarnya.
Melalui sosialisasi dengan narasumber dari Pusat (Kemendag), eksportir bisa lebih paham, sehingga mengurangi kesalahan dalam pengisian dokumen ekspor.
Kesalahan atau kekeliruan dokumen (dokumen eksportir) tentu mengganggu kelancaran ekspor. “Itu sering terjadi,” ujarnya.
Sebanyak 200 peserta mengikuti sosialisasi SKA versi 2.Mereka diantaranya dari eksportir, penyedia jasa layanan dokumen ekspor, kalangan asosiasi diantaranya ASEPHI (Asosiasi Eksportir dan Produsen Handycraft Indonesia) dan lainnya.
Narasumber hadir secara online yakni M Fitrah Eka Pramudita (Pranata Komputer Ahli Pertama, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag RI) dan Damar Wijayanto, Analis Perdagangan Ahli Muda, Direktorat Fasilitas Eskpor dan Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri,Kemendag RI. K17.
1
Komentar