nusabali

Coblosan Pilgub Bali Digelar 27 Juni 2018

  • www.nusabali.com-coblosan-pilgub-bali-digelar-27-juni-2018

Tidak ada istilah putaran kedua dalam Pilkada nanti, siapa raih suara terbanyak, jika tidak ada proses di MK, maka ditetapkan sebagai pemenang.

Serentak dengan Pilkada Gianyar dan Klungkung


DENPASAR, NusaBali
Setelah menunggu lama, tahapan Pilkada serentak 2018 (Pilgub Bali) segera akan berjalan. Keputusan KPU RI yang diundangkan 9 Juni 2017 dan dilaunching, Rabu (14/6) kemarin pelaksanaan coblosan (pemungutan suara) Pilkada serentak 2018 mendatang ditetapkan 27 Juni 2018.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi di Denpasar, Rabu siang mengatakan penetapan pemungutan suara dalam Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang juga sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota-Wakil Walikota Tahun 2018. “Mulai hari ini kami sudah menyiapkan tahapan karena sudah ada PKPU yang diterbitkan,” ujar Raka Sandhi.

Tahapan yang dirancang KPU Bali dengan tahapan yang ditetapkan KPU RI tidak jauh berbeda. KPU Bali kata Raka Sandhi sebelumnya sudah melakukan antisipasi. “Mungkin ini masalah kepastian jadwal saja. Kita sudah siapkan tahapan-tahapannya. Begitu ada KPU RI dan keputusan KPU RI kita sudah siap jalan,” tegas pria asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana ini.

Raka Sandhi menyebutkan di Bali akan ada 3 daerah akan melaksanakan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang. Yakni Pilgub Bali 27 Juni 2018, PIlkada Gianyar 27 Juni 2018, dan Pilkada Klungkung 27 Juni 2018. “Di Bali nanti ada Pilgub Bali, Pilkada Gianyar dan Pilkada Klungkung. Hari ini (kemarin) KPU RI me-launching pelaksanaan jadwal Pilkada serentak,” ujar alumni GMNI ini.

Sedangkan untuk seluruh Indonesia Pilkada akan digelar di 171 daerah, meliputi 17 Provinsi dan 29 Kota dan 115 Kabupaten. Berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 secara umum tahapan Pilkada serentak akan dimulai sosialisasi kepada masyarakat sampai dengan penetapan rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi (Pilgub Bali) 14 Juni 2017 sampai 9 Juli 2018. Sosialisasi sudah dimulai kemarin dengan launching KPU RI.

“Dua komisioner KPU Bali sudah hadir di Jakarta mewakili KPU Bali,” tambah Raka Sandhi. Tidak ada perubahan estimasi oleh KPU Bali soal calon yang akan muncul. Berdasarkan estimasi KPU Bali dalam Pilgub Bali 2018 mendatang diestimasi ada 6 paket calon yang akan muncul.

Sebanyak 3 pasangan calon dari jalur independen dan 3 pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik.”Estimasi kami tidak ada perubahan soal kandidat calon yang berpeluang maju,” ujar alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta ini. Dan menurut Raka Sandhi tidak ada istilah putaran kedua dalam pertarungan nanti. Siapa memperoleh suara terbanyak, jika tidak ada proses di Mahkamah Konstitusi (MK) maka ditetapkan sebagai pemenang.

“Kecuali daerah-daerah khusus seperti DKI Jakarta itu aturannya khusus, berbeda dengan provinsi seperti Bali. Hanya sekali penghitungan suara walaupun nanti ada lebih dari 2 pasangan calon,” ungkap Raka Sandhi. *nat

Komentar