nusabali

Main Narkoba, Ali Tofan Dituntut 8 Tahun

  • www.nusabali.com-main-narkoba-ali-tofan-dituntut-8-tahun

DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Ali Tofan, 26, hanya bisa pasrah tertunduk usai mendengarkan tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (25/5).

Warga Muncar, Banyuwangi, Jatim tersebut  terbukti melawan hukum memiliki, membawa, menjual narkoba. Perbuatan terdakwa Ali Tofan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 8 tahun,” kata jaksa Sofyan Heru dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Putu Suyoga. 

Selain pidana penjara, terdakwa Ali Tofan juga dituntut bayar denda 2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Sementara pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap tindak pidana narkotika. “Yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta janji tidak akan mengulanginya,” sambung jaksa Kejari Denpasar ini. 

Terungkap dalam sidang, Tofan ditangkap polisi di  jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 26 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian. Saat itulah, polisi melihat terdakwa mengendarai sepeda motor dan langsung menyergapnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 paket shabu dan 1 paket berisi 10 butir ekstasi. Sesuai pengakuan Tofan, penggeledahan dilanjutkan di Jalan Pura Demak dan ditemukan 17 plastik klip berisi shabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ekstasi. Selain itu disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya. “Untuk barang bukti motor disita sedangkan narkobanya dirampas untuk dimusnahkan,” kata jaksa. 7 rez

Komentar