Para Penyebar Video Bugil Siswi SMP Dijerat UU ITE
SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih menyelidiki kasus beredarnya video bugil seorang siswi SMP di wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng.
Hasil penyelidikan sementara, video bugil berdurasi sekitar 9 detik tersebut diduga tak hanya disebarkan oleh pacar korban. Sejumlah teman pacar korban, diduga ikut membagikan video tersebut melalui aplikasi perpesanan grup WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi mengatakan, video tersebut mulanya dikirim oleh korban kepada pacar korban berinisial W, 16. Pacar korban lalu menyebarkan video ke sebuah grup WhatsApp yang berisikan teman-temannya. Oleh anggota grup, video tersebut kemudian disebarkan kembali melalui WhatsApp.
"(Pelaku yang menyebarkan video) bukan hanya pacar korban. Diduga disebarkan lebih dari satu orang, mereka saling kenal. Siapapun yang menyebarkan bisa terkena (pidana)," ujarnya, ditemui Kamis (25/5) di Mapolres Buleleng. Ia menambahkan, unsur pidana yang telah terpenuhi dalam kasus ini yakni pelanggaran UU ITE.
Penyebar video por*ografi bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah mengantongi bukti video dan telah diperiksa ke Laboratorium Forensik Digital Polda Bali untuk pencocokan identitas. "Wajah korban yang ada di video itu samar. Sehingga kami harus mengirimnya untuk meyakinkan apakah orang yang ada di video itu benar siswi ini atau bukan," imbuh AKP Picha.
Sebelumnya, penyidik sempat kesulitan untuk mendapatkan video bugil tersebut. Sebab orangtua siswi itu enggan memperlihatkan video tersebut kepada polisi karena takut akan semakin menyebar. Sedangkan terduga pelaku yang menyebarkan video itu di juga telah menghapus video itu dari ponselnya.
"Setelah melakukan pendekatan dengan orangtua siswi itu. Akhirnya video berhasil dikantongi penyidik. Kami masih dalami, kami menunggu hasil Labfor Polda Bali," imbuhnya.
Terkait dugaan pengancaman yang diduga sempat dialami korban, masih didalami penyidik. "Kami belum bisa memastikan apakah terduga pelaku benar mengancam korban. Karena semua percakapan di ponsel korban maupun terduga pelaku sudah terhapus. Ponselnya kami bawa juga ke Labfor untuk diperiksa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat saat orangtua korban melapor pada Senin (15/5) sore di Polsek Banjar. Dalam laporannya, sang ayah menyebut jika anaknya terpaksa membuat video bugil lantaran diancam oleh pelaku. Saat itu, terduga pelaku sempat mengirimkan pesan suara yang menyebut akan membunuh sang ayah apabila tidak mengirimkan video bugil.
Atas ancaman tersebut, korban pun takut sehingga mau menuruti permintaan pelaku. Video bugil yang dikirim oleh korban itu pun kemudian disebarkan. Hingga akhirnya keluarga korban mengetahui dan melapor ke pihak kepolisian. 7mzk
1
Komentar