Komplotan Curanmor ABG Digulung
Beraksi di 12 TKP, Pelaku Utama Diringkus di Banyuwangi
DENPASAR, NusaBali - Salah seorang ABG berinisial Kadek B, 16, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur di rumah neneknya di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (15/5).
Kadek ditangkap setelah polisi menerima laporan dari I Putu Mertayasa tentang kehilangan sepeda motor RXS DK 5078 WB. Motor tersebut hilang di parkiran tempat tinggalnya di Jalan Badak Agung VII Nomor 1, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kamis (20/4) sekitar pukul 04.00 Wita.
Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa minggu melakukan penyelidikan didapat informasi tentang penjual sepeda motor di market place sesuai dengan motor yang dilaporkan hilang oleh korban.
Motor tersebut dijual kepada I Putu Agung Pratama yang berada di Tabanan. Dari sana polisi mendapat informasi sepeda motor RXS DK 5078 WB tersebut dibeli dari Kadek B. Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penelusuran yang akhirnya tersangka diketahui berada di Banyuwangi, Jawa Timur.
"Anggota kami langsung melakukan pengejaran ke Jawa Timur. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumah neneknya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Tersangka dibawa ke Polsek Denpasar Timur bersama dengan sepeda motor RXS DK 5078 WB hasil curiannya," ungkap Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Made Sudiarta saat gelar jumpa pers, Kamis (25/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kadek B, ternyata dia sudah beraksi di 12 TKP di Bali. Tersangka yang tinggal di Denpasar Timur itu mengaku beraksi di 12 TKP itu bersama dengan dua orang lainnya, Gede NW, 15 dan Yihanes L Roy Molantikan, 19. Kedua rekannya itu sudah ditangkap aparat Polres Klungkung.
Sepeda motor hasil curian mereka jual secara online dan uangnya dibagi. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk foya-foya. Dalam kelompok mereka, tersangka Kadek B berperan sebagai pemetik. "Mereka menyasar sepeda motor apa saja yang bisa diambil dengan mudah.
Sampai saat ini tersangka mengaku telah beraksi di 12 TKP. Kita masih melakukan pengembangan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," ungkap Kompol Sudiarta yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. 7 pol
1
Komentar