Atasi Gacong, Polisi Didorong Turun Tangan
MANGUPURA, NusaBali - Seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, aktivitas guide liar alias gacong kembali marak. Kondisi ini pun menjadi sorotan karena aksi para gacong dinilai kerap memaksa wisatawan untuk menggunakan jasa mereka.
Tokoh masyarakat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, menegaskan dari awal menaruh perhatian serius atas keberadaan para gacong tersebut. Dia menyebut meski berkali-kali dilakukan penindakan oleh Satpol PP, buktinya para gacong kembali muncul. Untuk itu, dia mendorong pihak kepolisian agar turun tangan menyikapi permasalahan gacong. Karena yang dipertaruhkan dalam hal ini adalah citra Kuta Selatan selaku wilayah tujuan wisata internasional.
“Terus terang, saya selaku masyarakat Kuta Selatan, pelaku pariwisata, pengayah di desa adat, serta anggota dewan di Badung, merasa kecewa melihat situasi ini. Satpol PP sudah sering kali turun, tapi seolah tidak mempan,” ucapnya, Jumat (26/5).
Wijaya yang juga Bendesa Adat Tanjung Benoa itu mendorong pihak kepolisian ikut turun tangan. Dengan harapan agar ada efek jera, sehingga pelaku bisa stop melakukan aksinya sebagai gacong jalanan yang meresahkan. “Menurut saya aksi para gacong ini tidak akan bisa terhenti. Ini sudah nyata-nyata ada di depan mata, merusak citra pariwisata dan mengganggu,” tegasnya.
“Saya berharap kepolisian, TNI bersama Satpol PP harus melakukan penanganan dan penindakan karena keberadaan gacong ini merusak citra pariwisata yang mulai bangkit belakangan ini,” imbuh Wijaya.
Menurut dia, fenomena gacong sesungguhnya merupakan sebuah masalah klasik. Keberadaannya dinilai menganggu kenyamanan wisatawan, sebab kerap memepet dan mengetok-ngetok kaca kendaraan wisatawan, semata-mata untuk menawarkan salah satu tempat usaha water sport di kawasan Tanjung Benoa. Nah dari sana, para gacong ini akan mendapatkan imbalan bisa berhasil membawa wisatawan.
Saking lamanya persoalan bergulir, masih kata Wijaya, sudah sering kali menjadi bahasan para tokoh, termasuk di antaranya melalui rapat yang dilaksanakan pada Juni 2021, yang hasilnya sudah pula dituangkan dalam berita acara. “Bahkan dalam satu pointnya, ada ancaman sanksi penghentian sementara hingga tetap terhadap usaha yang terbukti menjalin kerja sama dengan gacong jalanan. Namun, nyatanya sampai saat ini para gacong masih berkeliaran dan beraksi,” sebutnya. 7 dar
1
Komentar