NJOP PBB-P2 Dirancang Turun 50 Persen
SINGARAJA, NusaBali - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan disesuaikan tahun ini. Keluhan NJOP PBB-P2 yang selama ini dinilai berat akan diturunkan hingga 50 persen dari tarif sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Lihadnyana Jumat (26/5). Penyesuaian NJOP tersebut akan dilakukan dengan merevisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buleleng.
“Memang bagi saya NJOP PBB-P2 yang berlaku saat ini terlalu berat untuk petani sehingga ini mengakibatkan piutang karena masyarakat tidak mampu membayar pajak dengan jumlah besar,” terang Lihadnyana.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng per April lalu, piutang pajak daerah sebesar Rp 102 miliar lebih. Sebesar Rp 94 miliar diantaranya dari sektor PBB-P2.
Saat ini pemerintah sedang mencarikan formulasi yang ideal, besaran NJOP yang akan disepakati. Tentunya yang tidak memberatkan petani. Dalam penyesuaian ini, pemerintah juga akan menyederhanakan klaster-klaster dalam penentuan NJOP, untuk meringankan petani.
Sementara itu tahun ini, Pemkab Buleleng juga sedang menyisir potensi-potensi pendapatan daerah yang masih bisa dimaksimalkan. Salah satunya pendapatan di sektor pajak. Seperti pajak hotel dan restoran, pajak air tanah.
“Pemerintah melakukan pendataan kembali secara komprehensif dan memverifikasi pajak yang menjadi kewenangan kabupaten, untuk mengurangi kebocoran. Seperti misalnya pajak air tanah di hotel besar yang dilaporkan hanya 1, padahal mereka punya 4. Nah yang begini-begini ditertibkan untuk memaksimalkan pendapatan daerah juga,” kata Lihadnyana.
Di sisi lain dengan target peningkatan pendapatan dari sektor pajak bisa mengkatrol Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2022 lalu dari target Rp 477 miliar, bisa tercapai Rp 432 miliar. Sedangkan tahun 2023 ini, target PAD dinaikkan kembali di angka Rp 530 miliar.7k23
1
Komentar