Pencuri HP Beraksi saat Karya Ngusaba di Pura Ulun Danu Batur
BANGLI, NusaBali - Aksi pencurian handphone (HP) terjadi di Pura Ulun Danu Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pelaku mencuri HP milik pemedek saat mekemit pada Ngusaba Purnama Kedasa di Pura Ulun Danu Batur.
Tim Opsnal Polsek Kintamani berhasil mengamankan pencuri hp tersebut. Pelaku bernama Ketut Mustika, 47, asal Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar mencuri HP untuk diberikan kepada pacarnya.
Kasus pencurian HP terjadi pada awal bulan April 2023. Adapun korbannya bernama Ni Kadek Winda Pradewi dan Ni Wayan Eka Yanti asal warga Banjar Keliki Kawan Desa Kelusa Payangan, Gianyar.
Awalnya, korban bersama puluhan warga mekemit di Balai Delod Pura Batur pada 6 April 2023. Kemudian sekitar pukul 05.00 wita, saat Ni Wayan Eka Yanti terbangun dan diketahui jika HP sudah tidak ada. Hal serupa juga dialami Ni Kadek Winda Pradewi juga kehilangan dua unit ponsel miliknya. Lantas, kejadian tersebut, keduanya lalu melaporkan ke Polsek Kintamani.
Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto mengatakan saat kejadian itu keduanya tidur bersebalahan. Sedangkan ponsel keduanya, berada diantara korban saat tidur.
Akibat pencurian tersebut korban Ni Kadek Winda Pradewi mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6,5 juta sedangkan Ni Wayan Eka Yanti mengalami kerugian Rp 1,5 juta.
Kemudian dari petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hingga akhirnya didapati informasi terduga pelaku.
"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku bernama I Ketut Mustika di Pasar Malam Sindu Desa Sayan, Ubud. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah mencuri milik pemedek di Pura Ulun Danu Batur," kata Kompol Ruli pada Jumat (26/5).
Ketut Mustika mengaku mencuri HP untuk diberikan kepada pacarnya, lantar sang pacar tidak memiliki HP. Tidak sampai disitu, petugas melakukan penelusuran terhadap pacar pelaku yang diketahui tinggal di sebuah kos wilayah Ubud. Dari hasil minta keterangan, perempuan tersebut membenarkan jika pernah memberinya tiga buah HP. Dua diantaranya gunakan sendiri, dan satu sisanya diberikan kepada seorang pria lain. Pria yang diberikan merupakan pacar lain dari perempuan tersebut.
Ketut Mustika kini diamankan di Polsek Kintamani. Atas perbuatannya Ketut Mustika disangkakan pasal 362 KUHP. 7 esa
1
Komentar