Nyuri Laptop di Tempat Kerja untuk Pengobatan Adik Lakalantas
DENPASAR, NusaBali - Salah seorang karyawan Rumah Makan Kebun Sate, Jalan Ganetri V Nomor 1B, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Hoiril Amin alias Aril, 22, diringkus aparat Polsek Denpasar Timur.
Tersangka asal Bondowoso, Jawa Timur ini berurusan dengan polisi karena mencuri laptop dan barang lainnya di tempat kerjanya itu.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nengah Sudiarta dikonfirmasi, Jumat (26/5) mengungkapkan barang-barang yang dicuri tersangka di rumah makan tersebut berupa 1 unit laptop merk Azus 14 Inci, 1 unit tablet merk Hwa Hwei, sebuah tas laptop, 1 buah mixer merk Yamaha MG10XU warna hitam, dan uang tunai Rp 1.800.000. Barang-barang tersebut rencananya dijual untuk biaya perawatan adiknya yang sedang sakit karena kecelakaan lalu lintas.
Barang-barang tersebut awalnya diketahui hilang oleh kasir rumah makan tersebut AA Ayu Desy Satriani Putri pada Kamis (27/4) pukul 07.45 Wita. Saksi melaporkan kepada bosnya Nyoman Surya Darma kehilangan laptop untuk operasional dan barang lainnya.
Laporan itu dikroscek oleh Nyoman Surya Darma kepada Satpam yang jaga I Wayan Mulyana. Satpam itu mengaku sebelum pulang pukul 06.30 Wita masih melihat semua barang tersebut pada tempatnya.
"Karena tak kunjung ditemukan, korban buat laporan polisi ke Polsek Denpasar Timur. Korban menderita kerugian Rp 10 juta. Menerima laporan tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kompol Sudiarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Aril yang tak lain merupakan pegawai di rumah makan tersebut dan dilakukan penangkapan pada Minggu (7/5). Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Pada saat diamankan barang bukti berupa mixer merk Yamaha MG10XU warna hitam sudah laku dijual tersangka. Sementara barang lainnya diamankan di Mapolsek Denpasar Timur.
"Tersangka datang ke lokasi TKP seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 2507 ACP Kamis (27/4) pukul 07.00 Wita. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar