Akademisi: Prabowo–Erick, Saling Melengkapi di Pilpres 2024
SURABAYA, NusaBali - Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Andy Fefta Wijaya menilai Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir dapat saling melengkapi dalam memenangkan Pilpres 2024 jika diusung sebagai capres dan cawapres.
“Melihat kelebihan dari masing-masing figur tersebut, saya melihat mereka akan saling melengkapi. Prabowo sebagai sosok yang berpengalaman di politik didampingi dengan Erick yang energik dan mewakili generasi muda,” kata Andy, dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, Prabowo dan Erick sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan kombinasi antara generasi yang berpengalaman dengan jiwa nasionalis dan figur muda religius yang dapat berkomunikasi baik dengan generasi milenial.
Sejauh ini, Andy berpandangan Prabowo memiliki pengalaman yang cukup banyak di bidang politik. Bahkan, dia beberapa kali pernah menjadi capres dan cawapres. Sementara itu, menurut Andy, Erick yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI memiliki kelebihan, yakni dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai calon pemimpin yang mewakili generasi muda dan dapat diterima seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini, Andy menilai milenial membutuhkan figur calon pemimpin yang dapat mewakilinya di panggung politik nasional, seperti Erick. Dengan demikian, kedua figur tersebut dapat saling mewakili untuk mendulang suara para pemilih di Pilpres 2024.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. 7 ant
Komentar