Dua Tersangka Korupsi Rumbing Ajukan Penangguhan Penahanan
NEGARA, NusaBali - Dua tersangka kasus korupsi rumbing atau hiasan kepala kerbau, I Ketut Wardana, 51, dan Ni Kade Wardani, 48, mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan oleh penasihat hukum kedua tersangka yang siap menjadi penjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Penasihat hukum kedua tersangka, Supriyono, Sabtu (27/5), mengatakan, dirinya kaget ketika pihak Kejari Jembrana melakukan penahanan saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (25/5) lalu. Supriyono mengaku, saat dipanggil oleh penyidik, dirinya maupun kedua kliennya hanya tahu akan dilakukan pelimpahan II.
Namun setelah proses tahap II itu, ternyata JPU langsung melakukan penahanan terhadap kedua kliennya. “Saya juga kaget. Tidak ada yang menyangka penuntut umum akan langsung melakukan penahanan,” ujar Supriyono.
Supriyono mengatakan, selama penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik polres, kliennya telah bersikap kooperatif. Kliennya pun dipastikan selalu hadir atau tidak pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik polres. “Surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan sudah saya ajukan. Kami harap bisa dikabulkan,” ucapnya.
Selain karena kedua tersangka kooperatif, Supriyono menambahkan, alasan lain untuk mengajukan penangguhan penahanan adalah karena keduanya merupakan tulang punggung keluarga. Supriyono menjelaskan, I Ketut Wardana adalah kepala keluarga dan memiliki anak yang masih sekolah.
Sementara Ni Kade Wardani, adalah single parents atau orangtua tunggal yang menjadi tulang punggung bagi anak semata wayangnya. Saat ini, kata Supriyono, anak Wardani dalam kondisi sakit dan sangat membutuhkan perhatian orangtuanya.
“Saya sendiri siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan keduanya. Sebelum dan selama proses persidangan nanti, saya juga berani menjamin mereka akan mengikuti dengan kooperatif. Saya juga jamin mereka tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” kata Supriyono.
Sementara Humas Kejari Jembrana Fajar Said, mengatakan terkait adanya permohonan penangguhan penahanan itu, masih dipelajari JPU. Nantinya hasil kajian dari JPU akan diserahkan ke pimpinan untuk memutuskan layak atau tidaknya penangguhan penahanan tersebut. “Masih dipelajari untuk selanjutnya disampaikan ke pimpinan,” kata Fajar.
Seperti diketahui, I Ketut Wardana, 51, dan Ni Kade Wardani, 48, menjadi dua tersangka baru dalam kasus korupsi rumbing tahun 2018 lalu.
Kedua tersangka yang merupakan rekanan pengadaan rumbing ini, menyusul dua orang tersangka sebelumnya yang sudah menjadi terpidana, yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit, dan I Ketut Kurnia Artawan alias Celongoh yang berperan sebagai perantara pengadaan rumbing tersebut.
Foto: Penasehat hukum I Ketut Wardana dan Ni Kadek Wardani, Supriyono. -IST
Modus korupsi dalam pengadaan rumbing ini adalah pengadaan fiktif. Harusnya, dalam pengadaan rumbing dengan anggaran sebesar Rp 300 juta itu, dilakukan pengadaan sebanyak 120 pasang rumbing baru. Namun dari hasil pemeriksaan, diketahui hanya ada service atau perbaikan terhadap rumbing milik masyarakat yang hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 12 juta.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), program pengadaan rumbing itu pun diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar negara Rp 256.036.364. Kedua tersangka, I Ketut Wardana dan Ni Kade Wardani selaku rekanan yang meminjamkan perusahan dalam pengadaan rumbing itu, sama-sama menerima komisi Rp 9.300.000.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said, Kamis (25/5), menyampaikan, pelimpahan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut, diterima dari penyidik Unit Tipikor Polres Jembrana. Sebelumnya, perkara tersangka IKW serta NKW itu pun telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat bisa diterima jaksa penuntut umum (JPU).
“Selanjutnya, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara atas tersangka NKW dan IKW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan,” ujar Fajar seizin Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Dalam penerimaan tahap II itu, Fajar menyatakan, JPU juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Negara, Jembrana. Sementara saat masih proses penyelidikan ataupun penyidikan di Polres, tidak dilakukan penahanan fisik terhadap kedua tersangka.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Alasan penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka NKW dan tersangka IKW berdasarkan alasan objektif dan alasan subjektif. Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran tersangka akan melarikan diri,” kata Fajar yang juga Humas Kejari Jembrana.
Fajar menjelaskan, tersangka NKW dan tersangka IKW, adalah selaku rekanan yang meminjamkan perusahan dan mendapat komisi dalam pengadaan rumbing pada tahun 2018 lalu. Pengadaan rumbing dengan menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018 itu, dianggarkan sebesar Rp 300 juta. Anggaran itu, masing-masing Rp 150 juta untuk pengadaan 60 pasang rumbing di Blok Barat (Ijo Gading Barat) dan Rp 150 juta untuk pengadaan 60 pasang rumbing di Blok Timur (Ijo Gading Timur).
Namun kenyataanya, tidak ada realisasi pengadaan rumbing. Dalam pengadaan rumbing di Blok Barat dari perusahaan milik NKW, diketahui hanya melakukan servis 25 pasang rumbing milik masyarakat dengan menghabiskan biaya Rp 5.000.000. Sementara dalam pengadaan rumbing di Blok Timur melalui perusahaan milik IKW, juga hanya melakukan servis 38 pasang rumbing masyarakat dengan menghabiskan biaya Rp 7.600.000.
“Intinya tidak ada realisasi pengadaan rumbing baru. Namun dalam berita acara serah terima barang dibuatkan realisasi 100 persen, seolah-olah sudah dibuatkan sebanyak 60 pasang rumbing baru di Blok Barat maupun Blok Timur. Dalam meminjamkan perusahaan untuk pengadaan rumbing itu, tersangka NKW maupun tersangka IKW sama-sama mendapatkan komisi Rp 9.300.000,” ujar Fajar.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, kegiatan pengadaan rumbing itu menyebabkan kerugian negara Rp 256.036.364. Terinci, untuk pengadaan rumbing di Blok Barat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 129.318.182. Sementara pengadaan rumbing di Blok Timur mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 126.718.182.
Atas tindakan tersebut, tersangka NKW dan tersangka IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7 ode
Komentar