Simpan Ganja Impor, Sopir Travel Dibekuk
Dipakai Alat Hisap Rokok Elektrik
Terhadap pelaku EA yang mendapatkan barang secara impor ini karena pelaku memiliki kenalan orang Australia di Bali. Kebetulan pelaku adalah sopir travel.
TABANAN, NusaBali - Sat Res Narkoba Polres Tabanan membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkotika selama Operasi Antik 2023 dari tanggal 10 -25 Mei. Menariknya satu tersangka yang ditangkap adalah seorang sopir travel berinisial EA, 31, karena memiliki ganja cair. Bahkan ganja yang didapat adalah impor dari Australia.
Selain itu pelaku asal Banjar Pakan, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini menggunakan vape (rokok elektrik) sebagai alat isap yang di dalamnya adalah ganja cair jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol seberat 62 mililiter. Sekaligus menjadi modus pertama yang ditangkap Polres Tabanan
.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, selama Operasi Antik 2023 Polres Tabanan berhasil menangkap 4 orang tersangka di lokasi berbeda. Para tersangka ini adalah warga Tabanan dan Klungkung ditangkap saat tertangkap tangan memiliki narkotika di wilayah Tabanan. "Total barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu yang diamankan 6 gram netto lebih," ujarnya saat memimpin pres rilis di Mapolres Tabanan, Sabtu (28/5).
Foto: Para tersangka beserta barang bukti. -DESAK
Disebutkan dari empat tersangka yang diamankan satu orang residivis berinisial AG, 44, asal Klungkung. Sementara tiga orang tersangka adalah pelaku yang baru ditangkap asal Tabanan. "Seluruh tersangka yang ditangkap saat barang bukti baru tiba. Artinya belum sempat dinikmati maupun beredar ke mana-mana," katanya.
Kendatipun pelaku sudah ditangkap, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Untuk mengetahui empat tersangka ini hanya pengguna atau pengedar. Sekaligus untuk menyelidiki sumber barang yang didapat. "Hanya satu pelaku yang berhasil diketahui sumber barangnya yakni ganja cair impor dari Australia," tegas AKBP Leo Dedy Defretes.
Terhadap pelaku EA yang mendapatkan barang secara impor ini karena pelaku memiliki kenalan orang Australia di Bali. Kebetulan pelaku adalah sopir travel. "Pengiriman yang dilakukan pelaku dalam bentuk paket kemudian pengiriman menerapkan sistem COD. dan sudah 5 tahun menjadi pengguna," tegasnya.
Akibat perbuatannya, empat pelaku saat ini disangkakan Pasal 112 Ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. Dan Pasal 111 Ayat 1 UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. 7 des
Komentar