Rekrutmen Calon Anggota Bawaslu Buleleng, Prioritas Keterwakilan Perempuan Wajib 30 Persen
SINGARAJA, NusaBali - Jelang berakhirnya masa jabatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, Tim Seleksi (Timsel) mulai melakukan persiapan.
Dalam proses perekrutan Bawaslu Buleleng periode 2023-2028, akan memprioritaskan pemenuhan keterwakilan kuota perempuan sebesar 30 persen. Hal tersebut disampaikan Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Zona I saat menyosialisasikan tahapan perekrutan, Sabtu (27/5) di Kantor Bawaslu Buleleng.
Ketua Timsel I Gusti Ayu Diah Yuniti mengatakan dalam aturan Bawaslu RI diatur khusus tentang keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Aturan tersebut mewajibkan jumlah calon yang mendaftarkan diri hingga ditetapkan 5 orang anggota Bawaslu baru harus memenuhi jumlah minimal yang ditetapkan.
“Dalam periode pendaftaran jika belum memenuhi kuota 30 persen perempuan akan diperpanjang lagi. Karena pemenuhan keterwakilan perempuan ini wajib. Kalau dalam pendaftaran dan penjaringan Bawaslu Buleleng perlu 40 orang pelamar, setidaknya 12 orang adalah pelamar perempuan,” terang Diah Yuniti.
Melihat kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) kaum perempuan di Buleleng, menurutnya tidak susah untuk mendapatkan yang mampu dan andal dalam kerja Bawaslu. Baik dari segi pendidikan maupun kualitas SDM. “Lembaga dan komunitas perempuan di Buleleng sangat banyak.
Kalau SDM dan lulusan tidak usah ditanya Buleleng punya banyak yang mampu. Hanya sekarang kemauan untuk ikut bergabung menjadi penyelenggara Pemilu yang perlu didorong lagi,” imbuh dia.
Sementara itu sosialisasi perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng disampaikan dari berbagai unsur masyarakat. Menurutnya proses seleksi Bawaslu Kabupaten akan dibagi menjadi tiga tahapan yakni tahap tes tertulis dengan metode Computer Assisted Test (CAT), tes kesehatan dan tes wawancara.
Dari 40 orang pelamar yang sudah mendaftarkan diri akan di seleksi oleh Timsel dan dijaring menjadi 10 besar. Selanjutnya, hasil perekrutan dan seleksi ini akan diserahkan kepada Bawaslu Pusat untuk ditentukan 5 orang pelamar terbaik melalui Fit and Proper Test. Proses penerimaan bakal calon Bawaslu akan dimulai pada tanggal 29 Mei 2023 hingga ditutup pada proses penyusunan laporan akhir penjaringan dan penyaringan pada tanggal 21 Juli 2023 mendatang. 7 k23
1
Komentar