Pemprov Bali Segera Ajukan Evaluasi VoA
Buntut Wisman Berulah, Warga Diminta Tak Sembarang Memviralkan
Wayan Koster
Pemprov Bali
Visa On Arrival
Wisatawan Mancanegara
Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra
Trisno Nugroho
Turis Berulah
Kebijakan VoA memiliki sisi positif sekaligus negative, beberapa kejadian yang muncul belakangan merupakan konsekuensi pemberlakuan VoA itu.
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merespons dengan cepat laporan perilaku wisatawan mancanegara (Wisman) yang tidak pantas di Pulau Dewata. Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya juga segera melakukan pertemuan dengan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi penerapan Visa on Arrival (VoA) bagi para wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Gubernur Koster menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5) didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Trisno Nugroho, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Dinas Pariwisata Bali, dan Kepala Satpol PP Bali.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Koster mengatakan lebih dari 80 negara mendapat kebijakan VoA. Menurutnya kebijakan tersebut memiliki sisi positif sekaligus negatif. Ia menyebut, beberapa kejadian yang muncul belakangan merupakan konsekuensi pemberlakuan VoA tersebut.
"Karena itu kami akan segera mengadakan rapat dengan Pemerintah Pusat untuk menyikapi dan mengevaluasi secara bersama-sama kebijakan Visa on Arrival ini agar penerapannya tidak membuat kepariwisataan Bali ini terkesan murahan, yang pada akhirnya merugikan citra pariwisata Bali," ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Gubernur Koster mengungkapkan, semakin marak perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
Selain itu berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Semakin miris dengan adanya pemberitaan terkait mata uang kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya di Bali. Dalam kesempatan itu Gubernur Koster juga menegaskan, bahwa masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda dua kepada wisatawan mancanegara.
Masyarakat Bali juga dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.
"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat Bali juga berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, Kantor Imigrasi, Satpol PP, pacalang, atau Dinas Pariwisata. Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali juga diharapkan secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
"Kami akan memberlakukan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola kepariwisataan di Bali ini dalam beberapa minggu yang akan datang, agar pariwisata Bali semakin kuat, berbasis budaya dan bermartabat," ungkap Gubernur Koster.
Lebih jauh Gubernur membeberkan, Pemerintah Provinsi Bali bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa. Ia mengungkapkan, sebanyak 129 wisatawan yang melanggar hukum di Bali telah dideportasi selama tahun ini. Sedangkan 15 wisatawan asing juga telah diproses pidana karena melakukan pelanggaran. Di sisi lain sebanyak lebih dari 1.100 wisatawan asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas juga telah diproses.
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara (Wisman) di media sosial. Selain dapat merusak citra pariwisata Bali, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata Kapolda Irjen Putu Jayan di lokasi yang sama.
Dia menegaskan bahwa semestinya masyarakat melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru direkam dan diviralkan karena berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Kapolda menambahkan pihaknya konsisten untuk melakukan penegakan hukum apabila ada wisatawan melakukan pelanggaran hukum khususnya pidana dan peredaran narkotika. "Kita selalu melakukan upaya penertiban kepada wisatawan yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia," ujarnya. 7 cr78
Komentar