Oknum PNS Ditangkap karena Narkoba
Pegawai Kontrak Pemkab Jembrana Juga Dicokok
Oknum PNS Pemkab Jembrana dan oknum tenaga kontrak di Pemkab Jembrana sudah menjadi target operasi polisi.
NEGARA, NusaBali
Selama sebulan terakhir sejak bulan April hingga bulan Mei 2023 ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengamankan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Dari 8 tersangka itu, 2 orang diantaranya adalah seorang oknum PNS dan seorang oknum pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana.
Sesuai rilis perkara di Mapolres Jembrana, Minggu (28/5), kedua oknum pegawai Pemkab ini, juga menjadi bagian dari 3 orang target operasi (TO) yang diamankan polisi selama Operasi Anti Narkoba (Antik) Polres Jembrana tahun 2023 pada 10-25 Mei lalu. Dua oknum pegawai Pemkab Jembrana yang tersandung kasus narkoba itu, masing-masing adalah I Kadek Agus Satria Utama, 25, asal Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, dan I Made Bagiasa, 42, asal Lingkungan/Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana.
Tersangka Agus Satria Utama alias Dogles, diketahui merupakan seorang pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana. Sedangkan Bagiasa alias Bagik adalah seorang PNS di Bagian Umum Setda Jembrana, yang bertugas menjadi sopir di Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana. Sedangkan satu TO lainnya yang juga berhasil diringkus selama Operasi Antik Polres Jembrana, ialah I Putu Agus Muliantara alias Abem, 35, seorang pengangguran asal Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Kasat Resnarkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, Minggu kemarin menjelaskan, ketiga TO dalam Operasi Antik itu, diamankan dari tiga kasus yang berbeda. Tersangka I Kadek Agus Satria Utama alias Dogles ditangkap saat melintas di Jalan Kutai, Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, pada Rabu (10/5) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari tersangka Dogles, diamankan barang bukti sebanyak 14 paket shabu dengan berat 3,58 gram bruto atau 2,07 gram netto.
"Saat penggeledahan, kami temukan 10 paket. Kemudian setelah diintrogasi, dia juga mengaku sempat menaruh tempelan di empat tempat di wilayah Desa Dangin Tukadaya. Setelah dilakukan penyisiran ke tempat-tempat tersebut, ditemukan lagi 4 paket," ucap Iptu Alit, didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan.
Kemudian tersangka I Made Bagiasa alias Bagik, ditangkap di Jalan Jempiring, Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Jumat (12/5) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, Bagik yang membawa sepeda motor Suzuki Skywave, dilihat berhenti dan turun mengambil sesuatu di pinggir jalan setempat. Begitu tersangka kembali menuju motornya, polisi pun langsung melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah bungkus rokok berisi 5 paket shabu dengan berat mencapai 2,22 gram bruto atau 1,67 gram netto. Selain 5 paket shabu itu, dari tersangka Bagik juga diamankan barang bukti sebuah HP, sebuah tutup bong (alat hisap sabhu), sebuah sendok plastik, gulungan tisu warna putih dan sebuah korek api gas.
"Setelah diinterogasi, tersangka (Bagik) mengaku telah membeli shabu itu dari seorang atas nama Agung. Dia mengaku membeli shabu itu seharga Rp 400.000," ujar Alit.
Sedangkan penangkapan tersangka I Putu Agus Muliantara alias Abem, dilakukan di Jalan Kuru Setra, Banjar Beratan, Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, pada Jumat (12/5) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dari tangan tersangka Abem, polisi mengamankan sebuah bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 paket shabu seberat 0,65 gram bruto atau 0,45 gram netto. Kemudian dari penggeledahan di rumah tersangka Abem, juga diamankan sebuah bong.
Selain ketiga tersangka tersebut, dalam rilis kasus kemarin, digeber pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 5 orang tersangka yang diamankan di luar Operasi Antik. Di samping itu, juga dirilis pengungkapan 3 orang tersangka pengedar pil koplo.
Salah satu kasus narkoba itu, diantanya menyeret 3 orang tersangka bernama I Kadek Mawa Suardita lias Dek Mawa, 42, I Dewa Gede Fery Adi Pujayana alias Dewa Robet, 26, dan Ahmad Rafiq alias Rafiq, 30. Ketiga tersangka yang sama-sama berasal dari Desa/Kecamatan Melaya, ini diringkus saat hendak bersama-sama memakai shabu pada Jumat (7/4) sekitar pukul 19.00 Wita lalu.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 paket shabu dengan berat 0,84 gram bruto atau 0,75 gram netto.
Kemudian satu kasus narkoba lainya, diamankan 2 orang tersangka bernama I Putu Angga Edy Saputra alias Angga, 36, dan I Komang Wiratma alias Mandi, 48.
Keduanya merupakan warga Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, yang diamankan saat mengambil tempelan shabu di gang sebelah selatan Gor Krisna Jvara, Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Rabu (12/4) sekitar pukul 23.00 Wita lalu. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 5 paket shabu dengan berat 1,39 gram bruto atau 0,74 gram netto.
Sementara untuk 3 tersangka pengedar pil koplo, masing-masing bernama Ahmad Supiyan alias Ian, 26, Faisal Ardiansyah alias Faisal, 24, dan Mahjan Saidani alias Dani, 23. Ketiganya merupakan warga Banjar Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, yang merupakan satu jaringan pengedar pil koplo. Tersangka Ian dan Fasial, diamankan di rumah mereka pada Kamis (20/4) sekitar pukul 14.30 Wita.
Penangkapan kedua tersangka itu, dilakukan setelah Polisi menemukan barang bukti sebanyak 68 butir pil berwarna putih berisi logo Y yang dikemas dalam 9 plastik klip di rumah tersangka Ian.
Dari hasil interogasi, tersangka Ian mengaku disuruh menjualkan pil koplo itu oleh tersangka Faisal. Kemudian dari pemeriksaan tersangka Faisal, dirinya pun mengaku disuruh menjual pil koplo oleh tersangka Dani. Tersangka Dani sendiri (dengan berkas perkara terpisah dengan tersangka Ian dan Dani), juga berhasil diamankan di rumahnya pada Kamis (20/4) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari penggeledahan di rumah tersangka Dani, juga diamankan sebanyak 496 butir pil berwarna putih berisi logo Y yang dikemas dalam 62 plastik klip. Dari hasil interogasi terhadap tersangka Dani, dirinya pun mengaku telah membeli pil koplo tersebut di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Atas tindakan tersebut, untuk 8 tersangka penyalahgunaan narkoba disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedelapan tersangka, terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan 3 tersangka penyalahgunaan pil koplo, sama-sama dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah menjadi Pasal 60 angka 10 jo Pasal 197 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda hingga Rp 1,5 miliar.
Iptu Alit mengaku, saat ini juga masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkoba maupun pil koplo tersebut. Dari 8 tersangka kasus narkoba, dirinya mengaku ada dua tersangka yang merupakan residivis. Keduanya, yakni tersangka Dogles dan Dewa Robet. "Mereka sama-sama pernah dihukum karena kasus yang sama. Kalau yang lainnya baru pertama," ucap Iptu Alit. 7ode
1
Komentar