nusabali

PNS Narkoba Diberhentikan Sementara

Oknum Pegawai Kontrak Langsung Dipecat

  • www.nusabali.com-pns-narkoba-diberhentikan-sementara

NEGARA, NusaBali - Oknum PNS Pemkab Jembrana, I Made Bagiasa alias Bagik, 42,  yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dipastikan telah diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara itu, dilakukan sambil menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani, Minggu (28/5) mengatakan,  pemberhentian sementara oknum PNS tersebut, sudah diberlakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Sang oknum PNS, I Made Bagiasa alias Bagik itu, adalah pegawai di Bagian Umum Setda Jembrana yang bertugas sebagai sopir di Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana.

"Yang bersangkutan itu bertugas sebagai sopir. Sudah diproses (pemberhentian sementara). Setelah menerima surat keterangan dari Polres sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita proses SK (Surat Keputusan) pemberhentian sementara," ujar Natalis. 

Menurut Natalis, pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan baru ditetapkan sebagai tersangka atau terduga. Sementara untuk pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), bisa dilakukan ketika yang bersangkutan dipastikan terbukti bersalah atau ditetapkan menjadi terpidana. 

"Kalau sudah ditetapkan sebagai terpidana dan terbukti bersalah dan sudah inkrah (putusan berkekuatan hukum tetap), bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Tergantung bagaimana keputusan di pengadilan," ucapnya.

Natalis mengaku, selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan tetap menerima gaji. Namun hanya menerima 50 persen gaji pokok tanpa menerima tunjangan apapun. "Kalau tunjangan-tunjangan tidak dapat. Hanya menerima 50 persen gaji pokok," ucap Natalis.  

Disingung mengenai adanya oknum tenaga kontrak Pemkab Jembrana yang tersandung kasus narkoba, Natalis mengaku, sudah dipecat. Menurutnya, sang oknum pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana atas nama  I Kadek Agus Satria Utama, itu sudah langsung dipecat pada pertengahan Mei lalu.

"Kalau pegawai kontrak bisa langsung dipecat dari Kepala OPD. Sesuai kontak kerja, juga sudah ada menegaskan. Apabila menyalahgunakan narkotika, diberhentikan tanpa peringatan," ungkap Natalis.

Namun disinggung mengenai bahwa oknum pegawai kontak bersangkutan sebelumnya adalah residivis, Natalis mengaku, juga baru mengetahui informasi itu. Menurutnya, dalam mengangkat pegawai kontak, biasanya ada persyaratan mencantumkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

"Saya baru tahu kalau ada juga yang pegawai kontrak. Masalah itu, coba nanti kami tanyakan ke OPD yang bersangkutan. Karena untuk pengangkatan pegawai kontak, langsung dari masing-masing OPD," ucap Natalis. 7ode

Komentar