Penyidik Batal Periksa Saksi Meringankan, Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud
Rektor Unud
Universitas Udayana
Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M Eng IPU
Kejati Bali
Korupsi
Sumbangan Pengembangan Institusi
Penyidik tak mengetahui alasan saksi meringankan tak hadir. Padahal saksi meringankan tersebut diajukan oleh tersangka.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali batal melakukan pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan pada Senin (29/5) penyidik mengangendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan yang diajukan Prof Antara. Namun hanya saksi ahli yang hadir dan diperiksa penyidik. “Saksi meringankan yang diajukan tersangka (Prof Antara, red) tak hadir,” ujar Putu Agus Eka Sabana yang dikonfirmasi Senin sore.
Dijelaskan dirinya tak mengetahui alasan saksi meringankan yang diajukan tak hadir. Padahal saski meringankan tersebut diajukan oleh tersangka. “Kalau alasan tak hadir lebih baik ditanyakan langsung ke kuasa hukum tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan saat ini penyidik sudah merampungkan seluruh pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri ini. Untuk tersangka Prof Antara, penyidik sudah memeriksa 35 saksi dan 4 orang ahli serta menyita ratusan dokumen. Untuk tiga tersangka lainnya yaitu IKB, IMY dan NPS penyidik sudah memeriksa 45 saksi dan 4 ahli.
Seperti diketahui, jaksa menetapkan Rektor Unud, Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022 dengan kerugian negara hingga Rp 144 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan uang SPI Rp 105 miliar, pemungutan SPI tanpa dasar Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara Rp 344 juta.
Prof Antara dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 7 rez
Komentar