nusabali

Bandar Besar Pil Koplo Disidang

  • www.nusabali.com-bandar-besar-pil-koplo-disidang

DENPASAR, NusaBali - Triadi Mashuri, 22, terdakwa kepemilikan 20 ribu butir pil koplo menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Pria asal Jawa Timur ini dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta. 

Atau kedua, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dakwaan sudah dibacakan dan kami penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ujar Gusti Agung Prami Pramita saat dikonfirmasi Senin (29/5).

Dalam dakwaan terungkap penangkapan dilakukan setelah ada informasi Balai Besar POM Denpasar terkait pengiriman paket obat dalam jumlah besar. Setelah ditelusuri paket obat ini ditujukan ke terdakwa Triadi. Setelah paket diterima oleh terdakwa, lalu petugas memeriksa isi paket tersebut. 

Hasilnya ditemukan obat yaitu tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 20 botol plastik berisi 20.489 tablet. Terdakwa mendapatkan tablet warna putih logo Y tersebut dengan cara memesan dari Rohim. Terdakwa mengaku keseluruhan tablet tersebut rencananya akan dijual kembali kepada teman-temannya di Denpasar dengan harga perklip isi 10 tablet Rp 30 ribu. 

“Terdakwa dalam menjalankan usahanya ini tidak mempunyai legalitas apapun, karena menjalankan secara perorangan dan tidak ada badan usaha berupa toko atau lainnya,” jelas JPU. 

Pula berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita, tablet warna putih logo Y positif mengandung Triheks fenidil Hcl yang termasuk golongan obat keras (biasanya dikenal daftar G) dan pada kemasan tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan POM. 7 rez

Komentar