nusabali

Residivis Pencurian Ditangkap Kali Ketiga

  • www.nusabali.com-residivis-pencurian-ditangkap-kali-ketiga

DENPASAR, NusaBali  - Dua kali ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan dan masuk bui karena mencuri tidak membuat Junaedi, 53, jera. Kini kini giliran aparat Polsek Denpasar Utara yang menangkap pria setengah abad lebih asal Maumere, Nusa Tenggara Timur tersebut karena tindak pidana serupa. Tersangka ditangkap di seputaran Pasar Pidada, Jumat (26/5).

Tersangka yang tinggal di Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara beras laporan dari Ana Bangu Kahi, 36. Korban asal Sumba, Nusa Tenggara Timur itu melaporkan kehilangan tas berisi tas kecil warna merah dan sebuah dompet warna putih yang berisikan kalung dan sebuah cincin emas, surat-surat dan uang tunai Rp 2,5 juta dan Kartu indentitas korban berupa KTP, SIM, dan STNK. Total kerugian kurang lebih Rp 6 juta. 

Tas berisi barang berharga milik korban itu hilang di Toko Tirta Gracella milik korban di Jalan Bung Tomo VI Nomor 9 X, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Tahun (24/5) sekitar pukul 14.35 Wita. Korban mengetahui barangnya itu hilang, korban mengecek rekaman kamera CCTV. Terlihat seorang pria masuk ke dalam tokonya saat dirinya istirah. 

"Merasa dirugikan dengan kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Utara," ungkap Kapolsek Denpasar Utara,m Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Senin (29/5) pagi. 

Berdasarkan laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Utara langsung melakukan penyelidikan. Polisi butuh waktu dua hari untuk menangkap tersangka. Terdampak mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Tas berisi uang dan emas itu diambil tersangka di atas rak.

"Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai Rp 2 juta, sebuah tas kompek hitam, sebuah dompet warna cokelat, KTP, STNK, SIM, kartu BPJS milik korban, dan satu unit sepeda motor Suzuki Skywave DK 3026 HK yang digunakan tersangka ke lokasi TKP. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. 7 pol

Komentar