Anak Berkebutuhan Khusus Tunjukkan Kreativitas di ‘Realb Festival’
DENPASAR, NusaBali - SLB Negeri 2 Denpasar menggelar kegiatan bertajuk ‘Realb Festival’ di halaman sekolah beralamat di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan pada 29-30 Mei 2023.
Mengangkat tema ‘Bersama ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) Kita Bisa’, kegiatan ini diharapkan menjadi wadah kreativitas para siswa difabel.
Kepala Sekolah SLBN 2 Denpasar Ni Wayan Rapiyanti, menjelaskan kegiatan selama dua hari ini juga dalam rangka pelepasan siswa kelas XII SMALB yang baru saja dinyatakan lulus. Adapun sejumlah kegiatan menarik yang digelar, yakni pameran dan pertunjukan seni hasil karya para siswa hingga demonstrasi memasak.
“Semua kelas akan menampilkan kreativitasnya. Sesuai dengan tujuannya menggali potensi anak sehingga anak-anak kelak bisa menjadi mandiri,” ujar Rapiyanti di sela kegiatan.
Dia mengungkapkan, seluruh kreativitas yang ditampilkan anak didiknya juga merupakan bagian dari implementasi sekolah penggerak yang diemban SLBN 2 Denpasar. Dalam program sekolah penggerak, seluruh siswa berusaha mengerjakan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), terkait kewirausahaan dan kreativitas seni.
“Yang ditampilkan semua hasil dari P5, termasuk Tari Tajog yang dimodifikasi dari permainan tradisional tajog,” ungkap Rapiyanti.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SLB se-Bali I Ketut Sumartawan SPd, MPhil SNE, yang hadir dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas inisiatif SLBN 2 Denpasar menyelenggarakan kegiatan yang mewadahi kreativitas siswa. Dia berharap seluruh SLB di Bali bisa melaksanakan kegiatan serupa secara reguler.
“Festival ini menunjukkan bagaimana guru-guru memberikan motivasi pembelajaran anak-anak berkebutuhan khusus sampai mereka mencapai level kemandirian,” ujarnya.
Kepala Sekolah SLBN 1 Denpasar ini menyampaikan, dengan kegiatan yang memberi ruang kreativitas anak berkebutuhan khusus, masyarakat maupun pihak industri akan semakin mengenal kelebihan di balik keterbatasan yang dimiliki anak berkebutuhan khusus.
“Kalau sudah diketahui kemampuan mereka maka masyarakat juga tidak ragu-ragu lagi menggunakan jasa anak-anak ABK kita,” ucapnya.
Dia menambahkan dengan adanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, para anak berkebutuhan khusus diberi peluang untuk bekerja di lembaga-lembaga pemerintahan ataupun swasta
“Tidak hanya melihat keterbatasannya saja tapi juga kelebihannya yang telah terbukti tidak kalah dengan anak-anak pada umumnya, bahkan beberapa melebihi,” ujar Sumartawan. 7 cr78
1
Komentar