Bayar Cicilan Mobil, Sales Nekat Curi Motor
DENPASAR, NusaBali - Seorang pria yang bekerja sebagai sales, Ivan Ardiyansyah, 20, ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara, Kamis (25/5) siang.
Tersangka berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio DK 5207 ABK milik Made Aken, 49. Menariknya tersangka mengaku kepada polisi mencuri sepeda motor itu untuk membayar cicilan mobil.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Senin (29/5) mengungkapkan sepeda motor korban dicuri tersangka saat bekerja di Jalan Bisma Nomor 37 Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara. Pada saat motor itu diambil tersangka, korban melihatnya, hanya saja tidak bisa mengejarnya.
"Motor tersebut dicuri tersangka pada Kamis (25/5) pukul 10.00 Wita. Pada saat itu korban sedang bekerja memotong keramik. Sempat dilihat korban, namun tak bisa mengejarnya. Dia langsung lapor ke Polsek Denpasar Utara.
Kita butuh waktu sejam saja untuk menangkap tersangka," ungkap Iptu Carlos yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Suakdi.
Tersangka dan barang bukti motor Yamaha Mio DK 5207 ABK diamankan ke Mapolsek Denpasar Utara. Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban. Rencananya motor tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk bayar cicilan mobil.
"Motor tersebut dicuri tersangka dengan cara dituntun dari tempat parkirnya. Kebetulan saat itu motor tersebut tidak kunci stang. Setelah itu korban pakai kunci palsu lalu kabur dari lokasi. Kepada masyarakat diminta untuk selalu waspada. Jangan beri peluang kepada pelaku kejahatan untuk beraksi. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. 7 pol
1
Komentar