Kepala Satpol PP Badung: Satlinmas Menjaga Wibawa Pemerintah Desa
MANGUPURA, NusaBali.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung IGAK Suryanegara menegaskan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki fungsi yang serupa dengan Satpol PP.
Suryanegara menjelaskan, setiap desa wajib memiliki Satlinmas. Lantaran, Satlinmas sendiri adalah bagian dari Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2020 Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
"Keberadaan Satlinmas wajib ada di setiap desa karena bertugas untuk melaksana fungsi pemerintahan umum. Untuk itu, para perbekel manfaatkanlah Satlinmas ini sama seperti Satpol PP di tingkat kabupaten," tutur Suryanegara saat memberi arahan di lomba Satlinmas se-Kecamatan Abiansemal, Selasa (30/5/2023).
Lanjut Suryanegara, sama seperti Satpol PP yang menegakkan perda. Satlinmas sendiri juga memiliki fungsi serupa di tingkat desa melalui penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dengan demikian, Satlinmas menjaga wibawa pemerintah desa melalui penegakan aturan.
Hal ini sudah diatur dalam Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat (tibumtranmas). Fungsi ini bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan masing-masing desa sebab Satlinmas juga berperan dalam penanggulangan bencana dan dalam hal pengamanan agenda pemerintah.
"Oleh karena itu, Satlinmas menjaga wibawa pemerintah desa melalui penegakan peraturan di tingkat desa," imbuh Suryanegara.
Lebih-lebih di tahun politik menjelang Pemilu 2024, mantan kandidat Sekretaris Daerah Kota Denpasar ini berharap kontribusi Satlinmas lebih banyak. Memastikan kolaborasi dengan polsek maupun koramil di lingkungan masing-masing. *rat
Komentar