‘Robin Hood’ asal Bangli Diringkus
Dari hasil kejahatannya sejak 2008 lalu, pelaku memiliki 1 mobil Toyota Rush, sebuah mobil Hardtop dan rumah di Jalan Bung Tomo, Denpasar.
Spesialis Jambret Bule di Kawasan Kuta, Dikenal Royal di Kampung
DENPASAR, NusaBali
Aksi ala Robin Hood (kisah perampok dermawan yang diangkat dalam film) tampaknya menginspirasi Made Roy, 41, asal Banjar Desa, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pria tiga 3 anak ini menjadi buruan polisi sejak tahun 2008 lalu. Dia merupakan spesialis jambret yang menyasar bule di kawasan Seminyak dan Legian, Kuta, Badung. Uniknya, pelaku dikenal royal dan dermawan di kampung halamannya.
"Kami sudah memburunya sejak delapan tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2008," ujar Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara saat memberikan keterangan resmi di Mapolsek Kuta, Sabtu (26/12) pagi.
Pada awal tahun 2008 lalu, pelaku sempat diendus dan hendak ditangkap polisi saat beraksi di seputaran Jalan Kartika Plaza, Tuban, Kuta. “Laporan jambret menumpuk saat itu, tapi pelaku licin dan berhasil lolos ketika hendak ditangkap,” kata Kompol Sumara. Tahun dirinya masuk TO (Target Operasi), Made Roy lalu 'pindah' lokasi ke Jalan Legian, Kuta untuk mencari mangsanya.
"Selama beraksi di Jalan Legian sejak akhir 2008 hingga akhir 2009), korban berjatuhan. Laporan menumpuk, pimpinan Polsek Kuta bergantian tapi pelaku tetap eksis," beber Mantan Kapolsek, Ubud, Gianyar ini. Pada taun 2009, pelaku sempat ditangkap, tapi dia berhasil lolos lantaran polisi kekurangan bukti untuk menjebloskannya ke penjara. "Selanjutnya dia juga sekitar tiga kali ditangkap petugas Polresta Denpasar dan Polsek Kuta, tapi dia selalu bisa lolos. Totalnya sudah 4 kali ditangkap tapi dilepas kembali," beber Kompol Sumara.
Merasa tidak aman beraksi di Jalan Legian, Roy lalu pindah ke kawasan Seminyak. Setahun belakangan dia beraksi di seputaran Seminyak dan menyasar wisatawan wanita yang berjalan kaki. Terakhir aksi Made Roy terendus setelah seorang wisatawan asal Australia bernama Susanne Mary Brigde,67, membuat laporan di Polsek Kuta, Minggu (20/12).
"Anggota lalu terjun ke sana (TKP Jambret dan Jalan Oberoi tepatnya depan Ginger Moon Restaurant, Seminyak) dan memeriksa kamera pengawas d isana," jelas Kompol Sumara. Alhasil, saat memeriksa CCTV di seputaran TKP, petugas menemukan pelaku Made Roy terekam saat menjambret tas wisatawan tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV itu, petugas selanjutnya memburu pelaku di sebuah kos-kosan di seputaran Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. "Dia kami tangkap di kosan-kosan elite di seputaran Jalan Soputan," katanya lagi
Pelaku yang memiliki rumah di Jalan Bung Tomo C2, Denpasar Barat ini tidak dapat berkutik saat digrebek, sebab dari tangannya polisi menemukan barang bukti berupa tas wanita warna coklat, uang tunai Rp 7,2 juta dan $ 700 Australia. Tidak hanya itu sejumlah kartu ATM berhasil diamankan dari tangan pelaku tersebut. "Kosannya itu hanya tempat 'transit' saja. Tempat di mana dia memeriksa hasil kejahatannya. Lalu, untuk menghilangkan barang bukti (BB), pelaku membuangnya ke dalam sungai yang ada tepat di belakang kosan tersebut," katanya.
"Pelaku biasanya melancarkan aksinya 3 kali sehari. Ia bisa menggondol 3 tas sekaligus. Dari aksinya itu, rata-rata dalam satu tas mencapai Rp 7 juta. Tinggal dikalikan saja, berarti ia sudah mendapatkan Rp 21 juta dalam sehari," tambahnya lagi. Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah beraksi di beberapa TKP di bawah wilayah hukum Polsek Kuta. Terkait hasil kejahatannya sejak 2008 silam itu, pelaku sudah berhasil membeli 1 Toyota Rush dan 1 buah mobil Hardtop. Bahkan, ia memiliki tempat tinggal berupa Rumah di Jalan Bung Tomo.
Sementara terkait pendalaman di tempat tinggalnya di Bangli, diketahui pelaku dikenal royal dan sering membantu warga. Bahkan, ia menyumbangkan sejumlah uang untuk kegiatan-kegiatan di kampungnya. "Dia sering pulang dan nyumbang untuk perbaikan jalan dan juga untuk keperluan warga yang kurang mampu. Sepengetahuan warga, pelaku ini memiliki usaha di Denpasar dan tergolong sukses," ujar Kompol Sumara. Kini pelaku diganjar dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara, pelaku Made Roy sendiri saat diwawancarai di Mapolsek Kuta, berdalih baru sekali melakukan aksinya itu. Ia bahkan, mengaku pasrah lantaran ditangkap polisi. Bahkan, terkait uang yang disumbangkan di kampungnya merupakan hasil usaha properti di kawasan Seminyak. Namun, ia justru tidak dapat menjelaskan usaha propertinya itu "Ini jalan hidup saya, ini mungkin takdir dan karma buat saya," ujarnya singkat sebelum dikeler dibalik jeruji besi. 7 da
Komentar