nusabali

Kasus Korupsi BUMDes Banjarasem Segera Disidangkan

  • www.nusabali.com-kasus-korupsi-bumdes-banjarasem-segera-disidangkan

SINGARAJA, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan berkas perkara korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banjarasem Mandara, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (30/5). Maka,  perkara ini bakal segera disidangkan.

Penyerahan berkas perkara dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng Bambang Suparyanto. Dia langsung mendaftarkan perkara sekaligus menyerahkan berkas perkara kepada panitera khusus Pengadilan Tipikor Denpasar.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. "Berkasnya sudah lengkap dan siap dilakukan penuntutan. Perkara sudah kami daftarkan. Tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor," kata Alit.

Alit mengungkapkan, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Made Agus Tedi Arianto, 32, yang merupakan mantan sekretaris sekaligus bendahara BUMDes Banjarasem Mandara. Terdakwa diduga menilep kas unit simpan pinjam BUMDes sejak 2015 hingga 2018 silam hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

"Kerugian negara yang muncul mencapai Rp 304.607.891,60. Itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Buleleng yang kami terima," imbuh Alit.
Atas perbuatannya Made Agus Tedi Arianto dijerat pasal berlapis. Masing-masing pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dalam perkara ini, yang bersangkutan dikenakan pasal 8 karena melakukan kejahatan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya," tandas Alit.7mzk

Komentar